Beranda / Ekonomi / Covid – 19 Meluas Mempengaruhi Sistem Kesehatan, Ekonomi dan Hukum

Covid – 19 Meluas Mempengaruhi Sistem Kesehatan, Ekonomi dan Hukum

Share:

jejakprofil.com – Situasi dan kondisi Indonesia semakin terpuruk. Keterpurukan tersebut dipengaruhi oleh penyebaran Virus Corona atau Covid 19 yang tengah mewabah sehingga mempengaruhi sistem tata kelola Kesehatan, Ekonomi dan Hukum.

Ketua Ikatan Alumni Universitas Andalas chapter (IKA UNAND JABODETABEK), dr Mulyadi Muchtiar mengatakan, untuk mencegah pandemi sejatinya bisa dimulai dari diri sendiri yaitu disiplin dalam merawat kesehatan. Sebab, kata dia, disiplin adalah kunci pemutusan mata rantai penyebaran Covid 19, dan hal ini sudah termasuk taat dalam menjalankan protokol kesehatan yang sudab di susun dalam peraturan pemerintah.

“Semua orang tidak cukup dengan kesadaran saja, melainkan juga perlu disiplin dan konsisten menjalankan aturan seperti di rumah saja, cuci tangan selalu, pakai masker, physical distancing dan tidak mudik untuk mengurangi resiko penularan kepada kelompok rentan” ujar Mulyadi dalam acara Jabodetabek Sharing Club, Sabtu (9/5/2020).

Mulyadi mengaku, pencegahan penyebaran Virus Corona itu sangat penting dan prioritas sehingga menggandeng Rumah Sakit Yarsi Jakarta untuk menggelar Jabodetabek Sharing Club ini.

“Pencegahan virus corona ini kami anggap perlu sekali, sehingga perlu ada sharing diskusi. Karena memang semua pihak punya peran untuk segera mengakhiri wabah Covid19 ini,” cetusnya.

Dalam acara Sharing Club, para pembicara lebih menyoroti peningkatan jumlah kasus covid 19 yang setiap hari menelan korban ratusan orang dan tidak tampak adanya tanda – tanda penurunan.

Dalam kesempatan tersebut, Pakar kesehatan ahli Paru, dr andika Chandea Putra Ph.D menyampaikan kekhawatirannya terhadap rendahnya kesadaran dan pengetahuan masyarakat terhadap gejala Covid 19.

“Corona itu tidak seindah namanya karena 80% penderita adalah orang tanpa gejala ( otg) dan mereka hampir tidak ada keluhan. Kemudian dibandingkan SARS, MERS virus ini masih dianggap level rendah dengan masa inkubasi yang sama selama 14 hari. Gejalanya hampir sama dengan flu dan sesak nafas” ujarnya.

Coronavirus merupakan salah satu penyebab kerusakan paru yg disebut pneumonia yang pada orang dengan daya tahan rendah bisa berakibat menjadi kondisi kritis.

“Utk menghindari transmisi/penularan diperlukan karatina wilayah yg efektif sehingga mencegah penyebaran di wilayah tertentu. Tetap lakukan pola hidup sehat dan isolasi mandiri utk yg terkonfirmasi positif dgn gejala ringan/tanpa gejala” ujar dokter RS Persahabatan.

koordinator Bidang Ekonomi, Kewirausahaan dan UMKM IKA Unand Jabodetabek, Rudi Rusli mengatakan, Covid 19 bukan saja menganggu kesehatan, namun juga merusak sistem dan kebijakan perekonomian bangsa Indonesia sehingga ekonomi bangsa Indonesia mengalami inflasi. Bukan saja Indonesia namun seluruh dunia mengalami hal yang sama.

“Covid19 telah merusak sistem dan kebijakan tata kelola perekonomian dunia. IMF memprediksi dalam Outlook-nya yang berjudul “The Great Lockdown” bahwa dampak pandemi Covid 19 ini akan menyebabkan turunnya perekonomian dunia menjadi minus 3 persen, yang lebih buruk dampaknya dibanding krisis keuangan global tahun 2009 lalu”. Papar Rudi.

Selama krisis pandemi ini masih belum bisa diatasi, Rudi memprediksi, perekonomian dan bisnis tidak akan berjalan normal. Dari sisi dunia usaha, tambah Rudi, yang perlu dilakukan adalah berusaha untuk mengambil kebijakan menyelamatkan likuiditas perusahaan.

“Perlu dilakukan strategi bisnis sebagai contigency plan menghadapi covid 19 ini. Perlu juga dibentuk tim manajemen krisis untuk memonitor perkembangan dan tindak lanjut dalam penyelamatan perusahaan dalam kondisi covid-19 ini” ulasnya.

“Di luar itu secara umum, Pemerintah diharapkan dengan segala kebijakannya dapat terus mendorong akselarasi ekonomi rakyat, sehingga dapat berjalannya mekanisme demand-supply secara optimal. Peran masyarakat pun dalam menggalang solidaritas sosial diharapkan terus berperan menyelamatkan masyarakat sekitarnya yang terdampak covid 19 ini” sambungnya.

Selain membahas kesehatan dan ekonomi, juga dibahas soal keberadaan hukum dalam pencegahan Pandemi Covid19.

Sejalan dengan itu, Direktur Legal Culture Institute (LeCI), M. Rizqi Azmi meminta agar sebaiknya pemerintah secepatnya mengambil kebijakan krisis yang terukur dan tegas karena sudah hampir 3 bulan pandemi ini melanda Indonesia namun tidak ada pemulihan yang berarti.

“Pemerintah dari awal sebenarnya membuang waktu selama 2 bulan semenjak kejadian wuhan sampai penetapan PSBB baru di tanggal 31 maret. Dan pelaksanaan pertama kali di DKI jakarta pada tanggal 10 April. Coba kita analisa begitu lamanya pergerakan terhambat hanya karena beleid yang disusun dan dipertimbangkan lama.sehingga pemda tidak bisa bergerak padahal bukan mereka gak mampu tetapi tertahan miskoordinasi” pungkasnya.

LeCI meminta supaya Presiden segera mengeluarkan exit strategy sesuai regulasi pamungkas dengan melihat keadaan masyarakat di masa covid 19.

“Presiden harus melihat kenyataan bahwa PSBB tidak terlalu efektif karena pada kenyataanya korban selalu bertambah ratusan setiap harinya dan kemudian regulasinya yang longgar rentan dilanggar masyarakat karena tidak adanya ketegasan regulasi, misalnya permenhub No. 25 tahun 2020 yang awalnya memberikan pembatasan ketat terkait kegiatan masyarakat dikecualikan untuk petugas dan pejabat kini di berikan relaksasi atau turunan untuk pelonggaran bagi segelintir urusan seperti bisnis dan kebutuhan yang tidak terukur perizinannya ditambah lagi pemberian diskresi pada petugas lapangan yang menyebabkan aturan menjadi abu-abu,” tandasnya.

Rizki berharap agar tidak terjadi tumpang tindih realisasi kebijakan Perppu tentang Covid19 di lapangan.

“Harapan kita yang sejak awal sebenarnya Presiden mengeluarkan Perppu pamungkas terkait pelaksanaan pemberantasan Covid 19 ini bukan Perppu merubah postur anggaran APBN tetapi bagaimana mekanisme yang baik untuk memutuskan mata rantai covid 19 plus ada sanksi pidana sehingga aturan di bawahnya bisa mengikuti dan tidak mencari pasal-pasal karet yang ada di KUHP dan pasal yang tidak nyambung di UU No 6 Tahun 2018 terkait sanksi pidana khusus karantina laut dan udara.banyak yang tidak sepadan dengan konstitusi sehingga harus di benahi dengan peraturan perundang-undanhan yang ajeg.Semuanya harus menyelesaikan kisruh di grass root di karenakan salah penerapan UU dan beleid,” jelasnya.

(Arum)

Lihat Juga

Koperasi Desa Merah Putih Jadi Pilot Project Bali, Kadis PMD Provinsi Tinjau Langsung ke Desa Duda Timur

KARANGASEM – Pemerintah Provinsi Bali melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD), Kependudukan dan Catatan …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *