Beranda / Hukum / Karena Asimilasi Dan Integrasi Ditengah Pandemi Covid 19, Narapidana Dibebaskan

Karena Asimilasi Dan Integrasi Ditengah Pandemi Covid 19, Narapidana Dibebaskan

Share:

Jejakprofil.Com – Ironis masyarakat dunia mengalami musibah berupa wabah virus corona yang mematikan. Lalu bagaimana nasib para narapidana (napi). Beberapa hari yang lalu telah dibebaskan para napi dari tahanan.

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H. Laoly membeberkan alasan pihaknya membebaskan narapidana dan anak lewat program asimilasi dan integrasi di tengah pandemi corona virus disease (covid-19). Alasan utamanya yakni karena faktor kemanusiaan.

“Ini karena kemanusiaan. Tidak ada yang bisa menjamin covid-19 tidak masuk ke lapas atau rutan, karena ada petugas yang punya aktivitas di luar, dan kita tidak pernah tahu jika dia membawa virus itu ke dalam lapas,” kata Yasonna dalam keterangannya, Kamis (16/4/2020).

Ia menyatakan kebijakan memberikan asimilasi dan integrasi kepada warga binaan di lapas serta rutan yang kelebihan muatan (overkapasitas) dilakukan atas dasar rekomendasi dari PBB untuk seluruh dunia.

Yasonna menambahkan, ada banyak negara selain Indonesia yang juga membebaskan napi untuk mencegah persebaran covid-19 di dalam lapas.

Di antaranya Amerika Serikat, California, membebaskan 3.500 napi; New York membebaskan 900 napi; Haris County 1.000 napi; Los Angeles 600 napi; serta Federal 2.000 napi.

Kemudan Italia membebaskan 3.000 napi; Inggris dan Wales membebaskan 4.000 napi; Iran membebaskan 85.000 napi dan 10.000 tahanan politik; Bahrain membebaskan 1.500 napi; Israel 500 napi.

Kemudian membebaskan Yunani 15.000 napi; Polandia 10.000 napi; Brasil 34.000 napi; Afghanistan 10.000 napi; Tunisia 1.420 napi; Kanada 1.000 napi; dan Prancis lebih dari 5.000 napi.

“Sekali lagi ini karena alasan kemanusiaan, karena kondisi di dalam lapas dan rutan sudah sangat kelebihan kapasitas dan kondisi di dalam lapas akan sangat mengerikan jika tidak melakukan pencegahan persebaran covid-19,” tegasnya.

Di sisi lain Yasonna mengungkap ada lima instruksi yang harus dijalankan terkait pembebasan warga binaan yang menjalani asimilasi dan integrasi. Pertama, tidak boleh ada pungutan liar, karena prosesnya gratis.

kedua, proses pengeluaran warga binaan asimilasi dan integrasi tidak boleh dipersulit. Mereka yang menjalani program ini adalah warga binaan yang sudah menjalani 2/3 masa hukuman, tidak menjalani subsider, bukan napi korupsi atau bandar narkoba atau kasus terorisme, berkelakuan baik selama dalam tahanan, dan ada jaminan dari keluarga.

“Instruksi ketiga adalah memastikan warga binaan memiliki rumah asimilasi yang jelas untuk memudahkan pengawasan dan program berjalan dengan baik,” imbuhnya.

Keempat, seluruh warga binaan yang menjalani asimilasi dan integrasi tetap dibina dan diawasi berkala karena datanya lengkap hingga alamat tinggal. Pengawasan dilakukan dengan koordinasi kepolisian serta kejaksaan.

“Instruksi kelima, warga binaan harus diedukasi oleh petugas pemasyarakatan agar terhindar dari covid-19,” pungkasnya.

(Arum)

Lihat Juga

Divhubinter Polri Berhasil Mengamankan Buronan Interpol Asal RRT Pelaku Judi Online dan Pencucian Uang

Jakarta – Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan bersama Divisi Hubungan Internasional Kepolisian Negara …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *