Jakarta,16-04-2021
Misradi, sebagai Sekjen BPI KPNPA RI menyikapi laporan masyarakat Sumbar, terkait masih bebasnya Suryadi Halim, tersangka kasus korupsi KPK tahun anggaran 2013-2015. Terang Misradi di kantornya, jum’at 16 april 2021.
Seperti yang udah kita ketahui Suryadi Halim sudah ditetapkan KPK tanggal 17 januari 2020, sebagai salah satu dari 10 tersangka korupsi di KPK tahun anggaran 2013-2015 dalam pekerjaan proyek jalan bengkalis yang merugikan Negara, terang Misradi.
Berdasarkan informasi masyarakat kota Padang, kalau Suryadi Halim sering terlihat masih diluar penjara dalam kota padang. Yang jadi pertanyaan saya apakah sosok Suryadi Halim ini emang kebal hukum dengan status tersangkanya ini…! Untuk itu semua saya akan mempertanyakan langsung ke pihak KPK tentang kenapa Suryadi Halim alias Tando masih bebas beraktifitas dan bagaimana dengan status tersangkanya itu..? Ungkap Misradi yang mempertanyakan apakah ada orang yang kebal Hukum…?, jelasnya.
Harapan saya pihak berwajib dan KPK segera memberikan penjelasan tentang gimana kasus Suryadi Halim ini, dan kalau emang udah ditetapkan sebagai tersangka baiknya Suryadi Halim segera di masukkan dalam tahanan (penjara). Agar masyarakat mengagab hukum di Negara tercinta Indonesia ini adil. Hukum untuk kalangan bawah atau atas tidak dibedakan, yang salah ya dihukum atau penjara, tutup Misradi Almaduri, SH. Sekjen BPI KPNPA RI di ruang kerja kantornya.
(Slamet)