Jakarta, JejakProfil.com – BP3R belum terbentuk dan Fahri Hamzah belum dilantik. Regulasi, dualisme kewenangan, serta pembiayaan menjadi tantangan Program 3 Juta Rumah Prabowo. Benarkah ada upaya menyandera badan ini?
Ambisi Presiden Prabowo Subianto membangun 3 juta rumah rakyat menghadapi persoalan serius. Badan Percepatan Pembangunan Perumahan Rakyat (BP3R) yang diproyeksikan menjadi mesin akselerasi program tersebut belum juga terbentuk secara definitif.
Ironisnya, gagasan besar sudah diperkenalkan, calon pimpinan sudah disebut, tetapi payung hukumnya masih berkutat dalam proses harmonisasi.
Rupanya, membangun lembaga negara membutuhkan waktu yang tidak kalah panjang dibandingkan membangun rumahnya sendiri.

Fahri Hamzah Disebut, Pelantikan Belum Terjadi:
Hingga November 2026, belum terdapat dasar informasi terverifikasi yang menunjukkan pelantikan resmi Fahri Hamzah sebagai Kepala BP3R.
Informasi mengenai pelantikan pada 28 Januari 2026 juga keliru. Agenda Istana pada periode tersebut berkaitan dengan pelantikan anggota Dewan Energi Nasional periode 2026 – 2030.
Wakil Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), Fahri Hamzah, sebelumnya menjelaskan bahwa pembentukan BP3R masih menjalani finalisasi regulasi.
Proses tersebut melibatkan Sekretariat Negara (Setneg) dan Kementerian PAN-RB. Artinya, rencana pembentukan badan ini belum sepenuhnya berubah menjadi keputusan hukum.
Ketua Satgas Perumahan, Hashim Djojohadikusumo, sebelumnya mengungkapkan rencana Presiden Prabowo menunjuk Fahri Hamzah untuk memimpin BP3R.
Namun, penunjukan politik tidak otomatis menjadi pengangkatan administratif. Tanpa keputusan definitif dan dasar hukum, jabatan tersebut belum memiliki legitimasi kelembagaan.
Perpres Belum Beres, Lembaga Belum Bergerak
Salah satu persoalan utama terletak pada regulasi pembentukan BP3R.
Presiden Joko Widodo sebelumnya menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2021 tentang Badan Percepatan Penyelenggaraan Perumahan (BP3).
Pemerintahan Prabowo kemudian mengembangkan gagasan tersebut menjadi BP3R. Perubahan nomenklatur, fungsi, dan kewenangan membutuhkan penyesuaian landasan hukum.
Rancangan regulasi baru masih membutuhkan harmonisasi lintas kementerian. Tanpa Perpres definitif, Presiden tidak memiliki dasar kelembagaan untuk melantik jajaran pimpinan BP3R.
Di sinilah ironi birokrasi muncul. Programnya sudah dipromosikan sebagai terobosan nasional, tetapi lembaga penggeraknya masih menunggu persetujuan administratif.
BP3R dan Kementerian PKP, Siapa yang Berkuasa?
Persoalan berikutnya menyangkut desain kelembagaan dan potensi tumpang tindih kewenangan.
Pemerintahan Prabowo telah membentuk Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman di bawah kepemimpinan Maruarar Sirait.
Kehadiran BP3R dengan kewenangan lintas sektor berpotensi memunculkan dualisme kebijakan. Apalagi, kedua institusi sama-sama berkaitan dengan urusan pembangunan perumahan rakyat.
Jika koordinasi tidak dirancang secara matang, pemerintah justru berisiko menambah meja birokrasi baru.
Publik tentu membutuhkan rumah, bukan tambahan lembaga yang sibuk membagi kewenangan.
Skema Danantara Ikut Mengubah Arah Pembiayaan
Persoalan pembentukan BP3R juga berkaitan dengan perubahan strategi pembiayaan perumahan.
Gagasan awalnya mengandalkan pembiayaan alternatif melalui skema blended finance. Pendanaan tersebut diharapkan melibatkan investasi swasta, investor asing, dan sumber pembiayaan non-APBN.
Dalam perkembangannya, Fahri Hamzah mengindikasikan perlunya koordinasi dengan Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara).
Perubahan skema tersebut membutuhkan penyelarasan regulasi, tata kelola investasi, dan pembagian kewenangan.
Akibatnya, pembentukan lembaga tidak cukup hanya menyelesaikan persoalan struktur organisasi. Pemerintah juga harus memastikan sumber pembiayaannya memiliki kepastian hukum.
Program 3 Juta Rumah, Janji Besar atau Realisasi?
Mandeknya pembentukan BP3R berpotensi menjadi persoalan politik bagi Presiden Prabowo.
Program 3 Juta Rumah merupakan salah satu agenda besar dalam visi Asta Cita. Target tersebut membutuhkan koordinasi, pembiayaan, dan eksekusi lintas sektor.
Namun, tanpa kelembagaan yang jelas, pemerintah menghadapi tantangan besar dalam mempercepat pelaksanaannya.
Industri properti membutuhkan kepastian kebijakan. Masyarakat berpenghasilan rendah membutuhkan akses hunian. Sementara pemerintah masih harus menyelesaikan desain lembaga penggeraknya.
Di sinilah kredibilitas janji politik dipertaruhkan. Sebab, rakyat tidak bisa tinggal di dalam presentasi, pidato, ataupun target pembangunan.
Empat Persoalan yang Menghambat Program 3 Juta Rumah
1. Pembiayaan Alternatif Belum Optimal
BP3R dirancang membuka akses pembiayaan di luar APBN. Tanpa kepastian lembaga, strategi pendanaan alternatif membutuhkan koordinasi tambahan.
Program perumahan pun masih menghadapi tantangan keterbatasan anggaran dan ketergantungan terhadap skema subsidi pemerintah.
2. Persoalan Lahan Belum Terintegrasi
Pengadaan lahan menjadi salah satu hambatan serius pembangunan perumahan rakyat.
Kementerian PKP membutuhkan dukungan lintas sektor untuk mengonsolidasikan aset negara dan menyelesaikan persoalan pertanahan.
Tanpa koordinasi langsung yang efektif, proses penyediaan lahan berpotensi terus berhadapan dengan panjangnya rantai birokrasi.
3. Transformasi Kawasan Kumuh Tertunda
BP3R diharapkan mendorong pembangunan hunian vertikal di kawasan perkotaan.
Konsep tersebut berpotensi mengubah kawasan kumuh menjadi lingkungan hunian lebih layak tanpa mengabaikan keberadaan masyarakat setempat.
Namun, realisasinya membutuhkan kepastian lahan, pembiayaan, dan koordinasi antarlembaga.
4. Tata Kelola Antrean Rumah Belum Terpadu
Masyarakat berpenghasilan rendah membutuhkan sistem informasi yang transparan mengenai ketersediaan rumah.
Pemerintah perlu mengintegrasikan data kebutuhan, stok hunian, persyaratan penerima, dan distribusi rumah.
Tanpa sistem terpadu, masyarakat berisiko menghadapi ketidakpastian akses terhadap program perumahan.
Jangan Sampai Rumahnya Dijanjikan, Mesinnya Belum Disiapkan:
Persoalan BP3R sebenarnya bukan sekadar urusan siapa yang akan menjadi kepala badan. Persoalan sesungguhnya menyangkut kesiapan pemerintah menjalankan program perumahan berskala nasional.
Presiden Prabowo membutuhkan mesin kelembagaan yang mampu mempercepat pembiayaan, mengatasi persoalan lahan, dan menyederhanakan koordinasi birokrasi.
Jika BP3R memang menjadi instrumen strategis Program 3 Juta Rumah, pemerintah harus segera menyelesaikan kepastian regulasi dan pembagian kewenangannya.
Sebab, membangun rumah rakyat bukan pekerjaan yang bisa diselesaikan melalui penunjukan nama dan pengumuman rencana.
Rakyat membutuhkan kepastian hunian, bukan sekadar kepastian bahwa sebuah badan akan segera dibentuk.
Jangan sampai Program 3 Juta Rumah sudah punya target, calon kepala badan sudah punya nama, tetapi rumahnya masih sebatas wacana.






