Beranda / JP News / Pangkoarmada I Pimpin Kaji Ulang Latopsfib Koarmada I TA. 2021

Pangkoarmada I Pimpin Kaji Ulang Latopsfib Koarmada I TA. 2021

Share:

Jakarta,14-04-2021 Panglima Komando Armada I (Pangkoarmada I) Laksda TNI Abdul Rasyid K, S.E., M.M. selaku Direktur Latihan (Dirlat) Latihan Operasi Amfibi Koarmada I, memimpin kaji ulang Latihan Operasi Amfibi (Latopsfib) Koarmada I tahun 2021, bertempat di Ruang Matjan Kumbang, Mako Koarmada I, Rabu (14/4/21).

Acara kaji ulang diisi dengan pemaparan evaluasi dari masing-masing bagian dalam pelaksanaan latihan mulai dari pelaku dalam hal ini Kogasgabfib dan Satuan tugas pertahanan Pangkalan (ST Hanlan), Wasit dan pengendali (Wasdal), tim evaluasi serta penilai.

Secara umum pelaksanaan latihan operasi amfibi tahun 2021 berjalan aman dan lancar, berbagai temuan, kendala, hambatan dan tantangan disampaikan oleh masing-masing pemapar dalam perspektif berbeda menjadi dinamika dalam pelaksanaan sebuah latihan.

Usai mendapatkan laporan, dihadapan peserta Latihan Operasi Amfibi (Latopsfib) Koarmada I tahun 2021, Pangkoarmada I selaku Dirlat menyampaikan bahwa kaji ulang ini harus menjadi pelajaran dan evaluasi serta pengetahuan bagi kita semua untuk pelaksanaan latihan ke depan. Secara umum tujuan dan sasaran latihan dapat tercapai dengan berbagai macam dinamika yang dihadapi khususnya pada saat manuver lapangan.

Selanjutnya Pangkoarmada I menekankan bahwa hasil kaji ulang ini agar dijadikan bahan masukan dalam melanjutkan pola pembinaan personel dan material jajaran Koarmada I. “Jangan lagi terulang kendala dan hambatan yang sama dalam pelaksanaan latihan kedepan, setiap satuan kerja terkait mengambil porsi tugasnya masing-masing dalam menyiapkan personel dan alutsista untuk menghadapi kegiatan latihan maupun operasional kedepan.” Tegasnya.

(Slamet)

Lihat Juga

BPN Kota Palangka Raya Kementerian ATR BPN

BPN Palangka Raya Serahkan Sertifikat Rumah Ibadah Gratis Tanpa Biaya

Palangka Raya, Jejakprofil.com – Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Palangkaraya menyerahkan sertifikat rumah ibadah secara …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *