SAMBOJA-Polsek Samboja berhasil mengamankan seorang pengetap solar subsidi berinisial PO (37) . Dimana tersangka diamankan petugas pada 8 September 2022 lalu, PO tertangkap basah tengah menjual kembali Solar Subsidi di kiosnya Jalan Balikpapn Handil II RT 07 Kelurahan Sunga Iseluang Kecamatan Samboja Kabupaten Kukar
Penangkapan tersebut dipimpin Langsung oleh Kapolsek Samboja AKP Yusuf (8/9/ 2022)
Dalam penjelasannya tersangka PO mengambil Solar di SPBU yang ada di Samboja dengan menggunakan Kartu BRIZZI sesuai apa yang ditetapkan oleh pemerintah. Namun tersangka menyalagunakannya dengan menimbun Solar Bersubsidi.
“Saat ini kita sudah berkoordinasi dengan Pertamina agar Kartu tersangka PO (37) di Blokir. “Katanya (Jumat 9/9/22)
Hingga saat ini telah diamankan BBM jenis Solar bersubsidi kurang lebih 348 Liter yang siap dijual dengan harga Fantastik yakni dibeli dengan Harga 6.800 perliternya yang kemudian dijual kembali dengan harga 12.000 perliternya sehingga keuntungan yang diperoleh mencapai 5.200 perliternya
Adapun barang bukti lain yang berhasil diamankan yakni Satu buah Fuel Card BRIZZI, Satu Buah Mobil Truk dengan KT 8566 AL yang tangkinya sudah dimodifikasi dan Satu lembar Struk pengisian Saldo Fuel Card BRIZZI.
Atas perbuatan tersangka akan dijerat Pasal 40 Ke 9 UU RI No.11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja atas Perubahan Pasal 55 UU RI No.22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi dengan Ancaman 6 Tahun Penjara
Kapolsek Samboja AKP Yusuf juga menghimbau agar masyarakat jangan pernah berbuat atau mencari cara untuk membeli bahan bakar minyak (BBM) jenis Solar Subsidi kemudian dijual lagi dengan harga yang Fantastik diluar kepantasan dengan modus menggunakan Kartu BRIZZI hari ini diisi dan besok diisi serta dikumpul-kumpul dan menerima dari orang lain. “Tutupnya.
@zawiranda