Beranda / JP News / Unit Reskrim Polsek Cilincing Menangkap 2 (Dua) Pelaku Curamor

Unit Reskrim Polsek Cilincing Menangkap 2 (Dua) Pelaku Curamor

Share:

Jakarta, 24-11-2021 – Unit Reskrim Polsek Cilincing berhasil menangkap pelaku Curanmor (sepeda montor) beserta barang buktinya. Kronologi kejadian tanggal 22 November 2021 , jam 14.30 Wib di Jl. Rorotan Raya lll no.4 Rt.011/010, Kel. Rorotan, Kec. Cilincing Jakarta Utara.
Pelaku pencurian 2 (dua) orang laki-laki ditangkap sekitar 3 (tiga) Km dari TKP, dan dari hasil interogasi pelaku mengaku telah lebih dari 8 kali melakukan Curanmor di wilkum Cilincing dan sekitarnya. Kemudian pelaku berikut barang buktinya dibawa ke polsek Cilincing untuk proses lebih lanjut, terang Kapolsek Cilincing Kompol R. Manurung saat di konfirmasi awak media, Rabu, 24 November 2021.
Kejadian saat korban bernama Faizal berada di TKP memarkirkan motor miliknya merek Honda Beat warna hitam tahun 2021 No Pol: B-5299-FFC, kemudian datang kedua pelaku berboncengan sepeda motor dan berhenti didekat motor milik korban, kemudian pelaku YL (DPO) menunggu di motor dan pelaku RS bin Zainudin mendekati motor korban dan langsung merusak kunci leter T yang telah dipersiapkan sebelumnya dan kemudian berhasil membawa motor korban. Sekitar 15 menit kemudian korban mengetahui jika sepeda motornya telah hilang, kemudian korban meminta tetangganya untuk mencari termasuk menghubungi Polsek Cilincing.
2 (dua)tersangka sudah diamankan oleh Polsek Cilincing dengan barang bukti 1 (satu) unit motor Honda Beat Street, tahun 2021 warna hitam dengan No.Pol B-5299-FFC berikut ( satu ) lembar STNK asli. 6 ( enam ) buah anak kunci letter T. 1 ( satu ) buah magnet untuk membuka pengaman kontak motor waktu kejadian Hari senin tanggal 22 November 2021 jam 14.30 WIB di Jl. Rorotan Raya III No.4 Rt.011/010 Kel. Rorotan Kec. Cilincing Jakarta Utara.

Terhadap tersangka dipersangkakan pada pasal 363 ayat 2 dari KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan, pungkas Kompol R. Manurung.

(Slamet)

Lihat Juga

BPN Kota Palangka Raya Kementerian ATR BPN

BPN Palangka Raya Serahkan Sertifikat Rumah Ibadah Gratis Tanpa Biaya

Palangka Raya, Jejakprofil.com – Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Palangkaraya menyerahkan sertifikat rumah ibadah secara …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *