JAKARTA, Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menko Polkam) Jenderal TNI (Purn) Dudung Abdurachman angkat bicara mengenai skandal dugaan penyadapan ilegal berskala besar yang menyasar Presiden RI Prabowo Subianto. Kamis (05/11/2026).
Kasus sensitif yang menyeret mantan Kapolri Jenderal (Purn) Listyo Sigit Prabowo ini kini tengah diusut tuntas oleh aparat penegak hukum.
Menko Polkam menyampaikan empat poin strategis menyangkut langkah taktis pemerintah dalam mengawal stabilitas keamanan nasional pasca-insiden tersebut:
Garansi Penegakan Hukum yang Profesional dan Adil
Jenderal (Purn) Dudung Abdurachman memastikan bahwa pemerintah berkomitmen penuh untuk mengawal seluruh proses penanganan hukum kasus ini. Ia menegaskan tidak akan ada intervensi dan memastikan hukum berjalan secara profesional, transparan, serta berkeadilan demi mengungkap aktor-aktor di balik aksi illegal access tersebut.
Momentum Evaluasi dan Pembenahan Internal Polri
Menilai dinamika berat yang saat ini mengguncang internal Kepolisian Republik Indonesia (Polri), Menko Polkam memandangnya sebagai bagian dari ujian organisasi besar. Ia menegaskan, situasi ini harus dijadikan momentum krusial untuk melakukan pembenahan, pembersihan, serta penguatan kembali marwah institusi kepolisian agar lebih berintegritas.
Audit dan Evaluasi Kewenangan Alat Penyadapan Negara
Sebagai langkah preventif jangka panjang, Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan bersama instansi terkait akan segera melakukan koordinasi dan evaluasi ketat. Audit khusus akan menyasar seluruh institusi negara yang memiliki kewenangan operasional dan kepemilikan alat penyadapan, guna memastikan penggunaan teknologi intelijen tersebut mutlak sesuai prosedur hukum dan tidak disalahgunakan.
Imbauan Kamtibmas Terhadap Masyarakat
Menutup keterangannya, Dudung mengimbau seluruh lapisan masyarakat agar tetap tenang dan menjaga situasi keamanan yang kondusif. Masyarakat diminta untuk tidak mudah terprovokasi oleh sebaran informasi bohong (hoaks) atau spekulasi liar yang belum terverifikasi yang dapat memecah belah persatuan bangsa di tengah bergulirnya kasus ini.
( RED / DEDY HARYADI )






