Revisi UU SJSN: Serikat Antisipasi Keberatan Pengusaha

Nasional371 Dilihat

Jakarta – Konfederasi serikat buruh mendeklarasikan komitmen reformasi Sistem Jaminan Sosial Nasional di Jakarta, Kamis (26/2/2026), guna memperluas perlindungan seluruh pekerja.

Dua dekade SJSN berjalan, kepesertaan pekerja informal masih rendah; serikat buruh kini menyiapkan strategi politik agar revisi undang-undang benar-benar menyentuh substansi.

Dua puluh tahun setelah bergulir, sistem jaminan sosial nasional dinilai belum sepenuhnya inklusif. Perlindungan masih dominan menyasar sektor formal, sementara pekerja rentan tertinggal.

Dalam deklarasi di Jakarta, serikat buruh menyepakati dorongan reformasi menyeluruh. Fokusnya bukan sekadar perubahan administratif, melainkan pembenahan regulasi dan perluasan manfaat.

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Nusantara (KSPN), Ristadi, menegaskan pembahasan perubahan Undang-Undang Sistem Jaminan Sosial Nasional perlu strategi politik yang terukur.

Strategi Regulasi dan Dinamika Politik

Menurut Ristadi, pintu masuk perubahan akan diinisiasi melalui Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD). Skema ini dinilai lebih efektif untuk menggalang dukungan sebelum dibahas di DPR dan masuk Prolegnas.

Pendekatan tersebut memberi ruang konsolidasi awal, sehingga ketika dibawa ke DPR, substansi sudah memiliki legitimasi politik yang cukup kuat.

Diskusi akan difokuskan pada isi undang-undang. Pasal-pasal yang dinilai tidak relevan akan diusulkan untuk dihapus, sementara manfaat yang dianggap belum memadai akan ditingkatkan.

Namun, dinamika tak sederhana. Dunia usaha diperkirakan akan mengajukan keberatan atas sejumlah usulan perubahan.

Logikanya jelas: peningkatan manfaat jaminan—baik pensiun, kesehatan, maupun kematian—berimplikasi pada kenaikan iuran. Beban biaya tambahan bagi pengusaha menjadi isu sensitif dalam pembahasan.

Aspirasi Buruh, Putusan MK, dan Isu UMP

Belajar dari pengalaman pembahasan regulasi sebelumnya, keterlibatan buruh disebut menjadi syarat mutlak. Aspirasi pekerja harus diakomodasi sejak awal untuk mencegah eskalasi di lapangan.

Koordinasi terus dilakukan dengan pemerintah dan DPR, khususnya Komisi IX, serta pemangku kepentingan lain dalam forum tripartit nasional.

Dari 23 konfederasi yang tercatat, 10 konfederasi utama terlibat aktif dalam proses dialog dan perumusan usulan reformasi.

Di sisi lain, terdapat arahan dari Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia untuk melakukan penggantian atau pencabutan regulasi terkait omnibus law. Target proses politik disebut berjalan hingga Oktober.

Isu ketidakseimbangan penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) di sejumlah daerah juga masih menjadi pekerjaan rumah. Serikat menilai pembahasan jaminan sosial tak bisa dilepaskan dari kebijakan pengupahan yang adil.

Bagi serikat buruh, reformasi SJSN bukan sekadar agenda legislasi. Ini menyangkut kepastian perlindungan sosial universal dan berkelanjutan bagi jutaan pekerja Indonesia.