Lampung Tengah, jejakprofil.com – Kantor Pertanahan Kabupaten Lampung Tengah menyelenggarakan Rapat Koordinasi (Rakor) terkait Penetapan Lokasi Kegiatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Tahun Anggaran 2026 pada Rabu (18/02/2026). Pertemuan strategis ini menjadi langkah awal dalam menyinergikan target pemetaan tanah nasional di tingkat daerah.
Rapat yang berlangsung di Ruang Rapat Kantor Pertanahan setempat tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Lampung Tengah, Bapak Nirwanda, S.H., M.H. Dalam pembukaannya, beliau menekankan pentingnya akurasi data dalam proses penetapan lokasi agar target sertifikasi tahun depan dapat tercapai secara maksimal.
Acara ini turut dihadiri oleh para kepala kampung dari berbagai wilayah yang diproyeksikan menjadi lokasi target PTSL. Kehadiran para pimpinan tingkat desa ini dinilai krusial, mengingat mereka merupakan ujung tombak dalam melakukan sosialisasi dan pengumpulan data fisik maupun yuridis dari masyarakat di lapangan.
Dalam arahannya, Nirwanda menjelaskan bahwa penetapan lokasi didasarkan pada analisis kebutuhan serta ketersediaan peta bidang tanah di tiap wilayah. Beliau mengingatkan bahwa kolaborasi antara Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan pemerintah desa harus diperkuat demi meminimalisir potensi sengketa lahan di masa mendatang.
Selain membahas aspek teknis, rapat tersebut juga mengevaluasi capaian PTSL dari tahun-tahun sebelumnya sebagai bahan perbaikan. Pihak Kantor Pertanahan berkomitmen untuk meningkatkan efisiensi prosedur pelayanan agar masyarakat dapat memperoleh kepastian hukum atas tanah mereka dengan lebih cepat dan transparan.
Para kepala kampung yang hadir diberikan kesempatan untuk menyampaikan aspirasi serta kendala yang sering ditemui dalam proses pendaftaran tanah. Diskusi dua arah ini bertujuan untuk mencari solusi bersama terhadap permasalahan tumpang tindih lahan maupun ketidaklengkapan dokumen administrasi kependudukan.
Kegiatan Rakor ini ditutup dengan penyusunan draf berita acara penetapan lokasi yang akan menjadi dasar hukum pelaksanaan kegiatan di lapangan. Dokumen ini menjadi acuan bagi tim satgas fisik dan yuridis dalam memulai tahapan pengukuran serta penelitian data tanah di kampung-kampung yang telah disepakati.
Melalui koordinasi yang solid ini, Kantor Pertanahan Kabupaten Lampung Tengah berharap program PTSL 2026 dapat berjalan lancar tanpa hambatan berarti. Target utamanya adalah mewujudkan kabupaten yang seluruh bidang tanahnya terdaftar dan terpetakan secara lengkap, guna mendukung pertumbuhan ekonomi daerah.



