Jakarta – Pemerintah resmi memberlakukan kebijakan Work From Home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) setiap hari Jumat, terhitung mulai 1 April 2026. Kebijakan ini lahir dari semangat efisiensi energi sekaligus dorongan untuk membentuk budaya kerja yang lebih adaptif dan fleksibel.
Namun di balik itu, terdapat satu sisi yang patut dicermati. Penerapan WFH pada hari Jumat di sejumlah institusi secara tidak langsung membuat pelaksanaan shalat Jumat berjamaah di lingkungan kantor menjadi tidak optimal. *Padahal, khutbah Jumat bukan sekadar rutinitas ibadah, melainkan ruang strategis untuk menanamkan nilai-nilai spiritual, etika kerja, serta integritas kepada para karyawan.*
Di sinilah diperlukan pendekatan yang bijak dan adaptif—tanpa mengurangi substansi pesan yang hendak dijaga.
*Salah satu ikhtiar yang dapat ditempuh adalah menghadirkan kajian keislaman pada waktu Dzuhur di hari Kamis, dengan menghadirkan penceramah yang memiliki kapasitas sebagai khatib di hari Jumat.* Dengan cara ini, kesinambungan pesan moral tetap terawat, sekaligus selaras dengan dinamika kebijakan kerja yang berlaku.
Perlu ditegaskan, langkah ini bukanlah pengganti ibadah Jumat. Ia adalah jembatan—ikhtiar untuk menjaga denyut ruhiyah di tengah perubahan ritme kerja. Agar nilai-nilai yang semestinya menggema dari mimbar, tetap hidup dan terinternalisasi dalam jiwa para karyawan, secara lebih kontekstual dan berkelanjutan.
Soleh Sofyan
Praktisi Dakwah



