Tidak Benar Pernyataan Zulva Mustafa Mendapat Restu dari Ma’ruf Amin

Bantah Klaim Restu PJ Ketum PBNU

JP News65 Dilihat

JAKARTA, JejakProfil – Pihak keluarga Prof. Dr. KH. Ma’ruf Amin dengan tegas membantah klaim yang menyatakan bahwa penetapan KH. Zulva Mustafa sebagai Pejabat (PJ) Ketua Umum Tanfidziyah Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) telah mendapat restu dari beliau.

Klaim tersebut disampaikan oleh KH Zulva Mustafa setelah ditetapkan menggantikan KH. Cholil Tsaquf dalam Rapat Pleno Syuriah PBNU di Hotel Sultan, Jakarta.

Melalui perwakilannya, Hj. Siti Haniatunnisa, keluarga KH. Ma’ruf Amin menyatakan keberatan dan merasa perlu meluruskan informasi ini untuk menghindari kesalahpahaman serta meredakan dinamika internal organisasi yang tengah terjadi di PBNU.

“Kami keluarga besar agak merasa terganggu dengan pemberitaan yang beredar atas klaim saudara Zulfa Mustofa yang mengatas namakan restu orang tua kami, KH. Ma’ruf Amin, sebagai legitimasi untuk menjadi PJ Ketua Umum PBNU,” ungkap Hj. Siti Haniatunnisa Ma’ruf Amin, dalam keterangannya, Rabu 10 Desember 2025.

“Kami meluruskan bahwa orang tua kami adalah sosok yang sangat bijaksana, sangat mencintai NU, dan patuh pada dawuh para kyai sepuh di NU. Maka, kami harus menegaskan bahwa klaim saudara Zulfah Mustofa itu Tidak benar,” jelasnya.

Komitmen pada Empat Keputusan Forum Sesepuh NU:

Hj. Haniatunnisa menegaskan bahwa KH. Ma’ruf Amin adalah sosok yang konsisten mengikuti arahan para sesepuh NU.

Beliau berkomitmen penuh pada hasil keputusan Forum Musyawarah Mustasyar NU yang diselenggarakan pada tanggal 6 Desember di Pondok Pesantren Tebuireng.

Dalam forum tersebut, telah ditetapkan empat keputusan penting:

1. Prosedur Pemakzulan Tidak Sesuai AD/ART:

Forum Sesepuh berpandangan bahwa proses pemakzulan Ketua Umum tidak sesuai dengan aturan organisasi sebagaimana ketentuan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) NU.

2. Perlu Klarifikasi Menyeluruh:

Forum melihat adanya informasi mengenai pelanggaran atau kekeliruan serius dalam pengambilan keputusan oleh Ketua Umum yang perlu diklarifikasi melalui mekanisme organisasi secara menyeluruh.

3. Tunda Rapat Pleno PJ Ketum:

Forum merekomendasikan agar Rapat Pleno untuk menetapkan PJ Ketua Umum tidak diselenggarakan sebelum seluruh prosedur dan musyawarah diselesaikan sesuai ketentuan organisasi.

4. Menjaga Ketertiban:

Forum Sesepuh dan Musytasar Nahdlatul Ulama mengajak seluruh pihak untuk menahan diri, menjaga ketertiban organisasi, dan menghindari langkah yang berpotensi memperbesar ketegangan.

5. Jaga Nama Baik Organisasi dan Marwah Kyai:

Forum juga menegaskan bahwa seluruh persoalan internal ini hendaknya diselesaikan melalui mekanisme internal NU, tanpa melibatkan institusi atau proses eksternal.

Hal ini penting dilakukan demi menjaga kewibawaan jam’iyyah serta memelihara NU sebagai aset besar bangsa.

“Kami keluarga besar memiliki tanggung jawab untuk mengklarifikasi dalam rangka menjaga nama baik orang tua kami juga menjaga nama baik Nahdlatul Ulama,” jelasnya.

“Orang tua kami tidak dalam posisi restu merestui atau dukung mendukung para pihak yang berselisih.”

“Orang tua kami berkomitmen pada keputusan Forum Sesepuh dan Musytasar NU yang diselenggarakan di Pondok Pesantren Tebuireng,” pungkas Hj. Siti Haniatunnisa.