BPN Kota Metro Dukung Tata Kelola Pelayanan dalam Upaya Pencegahan Korupsi

Ekonomi3 Dilihat

Kota Metro, jejakprofil.com – Kepala Kantor Pertanahan Kota Metro dalam hal ini Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran Andika Sempurna Jaya, S. SiT., M.H. menghadiri kegiatan Pemantauan dan Evaluasi Pelaksanaan Program Pemberantasan Korupsi yang dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah Kota Metro pada Selasa 4 November 2025.

Acara ini berlangsung di Aula Pemeritah Daerah Kota Metro, yang dihadiri oleh berbagai instansi pemerintah, apparat penegak hukum serta unsur terkait lainnya. Kegiatan ini dengan focus pencegahan serta pemberantasan korupsi di lingkungan pemerintahan daerah serta percepatan sertifikasi aset pemda.

Dalam forum tersebut, Kantor BPN Kota Metro mendukung terwujudnya tata kelola pemerintahan yang bersih dan bebas dari praktik korupsi dalam memperkuat integritas dan meningkatkan transparansi pelayanan publik khususnya di wilayah Kota Metro.

Selain itu juga, BPN Kota Metro menegaskan tentang keseriusan daerah dalam mendukung upaya percepatan sertipikasi, khususnya aset tanah yang ada di Kota Metro. Hal ini sejalan dengan komitmen Kementerian ATR/BPN untuk terus mendorong pengelolaan aset yang lebih tertib, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.

“Kantor Pertanahan Kota Metro berkomitmen untuk terus mendukung program nasional pemberantasan korupsi melalui penerapan pelayanan berbasis digital, peningkatan akuntabilitas, dan pelayanan prima kepada Masyarakat”, tungkas Andika Sempurna Jaya, kasi PHPT Kantor BPN Kota Metro.

Penyerahan Sertifikat Hak Pakai

Pada kesempatan tersebut, Kantor BPN Kota Metro menyerahkan sertifikat tanah hak pakai Pemerintah daerah (Pemda) Kota Metro. Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran, Andika Sempurna Jaya mengatakan bahwa penyerahan sertifikat tersebut merupakan bagian dari program percepatan pensertifikatan aset milik Pemerintah Daerah Kota Metro.

“Penyerahan sertifikat ini merupakan bagian dari program percepatan pensertifikatan aset milik pemerintah daerah Kota Metro guna memberikan kepastian hukum terhadap aset-aset tanah yang dikuasai oleh Pemda,” ujar Andika Sempurna Jaya.

Sehingga, lanjut dia, tidak ada lagi konflik atau perkara. Sebab, setiap lahan atau tanah yang tidak ada sertifikat rentan sekali terjadi sengketa dan perkara.

Sementara pihak Pemkot Metro, memberikan apresiasi kepada jajaran kantor Pertanahan atas kerjasama yang baik dalam mendukung legalitas aset daerah.

“Pensertifikatan ini sangat penting agar aset-aset milik daerah memiliki kepastian hukum dan dapat dimanfaatkan secara optimal untuk kepentingan masyarat Kota Metro,” Pemkot Metro.