KKP Selamatkan Potensi Kerugian Negara Rp6,79 T dalam Setahun Pemerintahan Prabowo-Gibran

Ekonomi55 Dilihat

JAKARTA, (29/10) – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) berhasil menyelamatkan potensi kerugian negara sebesar Rp6,79 Triliun dari kegiatan pengawasan sumber daya kelautan dan perikanan dalam setahun pemerintahan Presiden Prabowo dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.

“Sepanjang satu tahun Kabinet Merah Putih, Ditjen PDSKP telah menangani sebanyak 2.258 kasus di bidang kelautan dan perikanan, yang terdiri dari 2.209 kasus yang dikenakan sanksi administratif dan 49 kasus yang dikenakan proses pidana. Kami juga terus bekerja,
mulai dari melakukan penangkapan kapal illegal fishing, penertiban rumpon ilegal, penggagalan penyelundupan Benih Bening Lobster (BBL) dan jenis ikan dilindungi, pengawasan destructive fishing, pengawasan obat ikan ilegal, hingga penindakan pemanfaatan sumber daya kelautan berupa Pemanfaatan Ruang Laur,” kata Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Pung Nugroho Saksono dalam siaran resmi di Jakarta, Rabu (29/10).

Berdasarkan data KKP, dari bulan Oktober 2024 hingga Oktober 2025, Ditjen PSDKP berhasil menangkap sebanyak 326 unit kapal perikanan ilegal, terdiri dari 297 unit kapal perikanan Indonesia (KII) dan 29 unit kapal ikan asing (KIA). Dari kinerja tersebut, hitungan valuasi potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan sebesar Rp3,59 Triliun.

Selanjutnya, KKP juga berhasil melakukan penertiban sebanyak 121 rumpon asing ilegal. Rumpon-rumpon ini ditertibkan di WPP-NRI 716 (Laut Sulawesi), WPP-NRI 717 (Samudera Pasifik) dan WPP-NRI 715 (Teluk Tomini, Laut Maluku, Laut Halmahera). Dari hasil penertiban rumpon tersebut, potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan yaitu sebesar Rp 96,8 Miliar.

“Dalam hal pengawasan Benih Bening Lobster (BBL), kerja sama Ditjen PSDKP dengan instansi terkait berhasil menggagalkan penyelundupan delapan juta lebih BBL yang akan dikirim keluar Indonesia. Hitungan Valuasi potensi kerugian negara yang berhasil diselematkan yaitu sebesar Rp 1,02 Triliun,” tambah Ipunk.

Bongkar Praktik Ilegal

Di samping komoditas BBL, Ditjen PSDKP juga berhasil membongkar jaringan penyelundupan dan perdagangan telur penyu lintas negara serta mengamankan barang bukti sebanyak 103.400 butir telur di Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat. Valuasi potensi kerugian negara yang diselamatkan senilai Rp 10,3 Miliar.

Kemudian, operasi pengawasan terhadap usaha pemanfaatan jenis ikan dilindungi berhasil menghentikan sementara atau menyegel sebanyak 551 ikan Arwana Super Red (Scleropages Formosus) tanpa perizinan berusaha di Pontianak, Kalimantan Barat. Nilai valuasi kerugian negara yang berhasil diselamatkan senilai Rp 1,3 Miliar.

Tak hanya itu, Ditjen PSDKP juga berhasil memusnahkan 1,5 Ton obat ikan yang tidak terdaftar atau teregister di Pulau Bangka, Provinsi Kepualuan Bangka Belitung. Valuasi potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan sebesar Rp6,25 Miliar.

Sementara itu, operasi pengawasan terhadap aktivitas praktik penangkapan ikan yang merusak (destructive fishing) menggunakan bom, potasium, maupun bius yang mengancam keberlanjutan sumber daya ikan, berhasil menangani 19 kasus. Valuasi kerugian negara yang berhasil diselematkan yaitu sebesar Rp4,75 Miliar.

“Terakhir, Ditjen PSDKP berhasil melakukan penghentian kegiatan pemanfaatan ruang laut ilegal karena tidak memiliki dokumen Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL) sebanyak 87 kasus dan 9 kasus Pemanfaatan Air Laut selain Energi (ALSE). Valuasi potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan sebesar Rp2,07 Triliun,” tutur Ipunk.

Sebelumnya Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono menekankan bahwa kinerja di bidang pengawasan sumber daya kelautan dan perikanan akan berdampak langsung pada keberlanjutan ekologi dan kelestarian sumber daya. Untuk itu, pihaknya tidak akan kendor dalam hal pengawasan sebagai wujud komitmen bahwa negara senantiasa hadir menjaga sumber daya kelautan dan perikanan.

HUMAS DITJEN PSDKP