Beranda / Hukum / GTRA Bogor II Sukses Tuntaskan Sengketa Lahan 40 Tahun di Desa Gunung Putri

GTRA Bogor II Sukses Tuntaskan Sengketa Lahan 40 Tahun di Desa Gunung Putri

Share:

User Rating: Be the first one !
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor II Uunk Din Parunggi.
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor II Uunk Din Parunggi.

BOGOR, Jejakprofil – Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Kantah Kabupatan Bogor II melaksanakan Rapat Integrasi Penataan Aset dan Penataan Akses GTRA pada Jumat, 29 November 2024, rapat tersebut merupakan rangkaian kegiatan yang sudah dilaksanakan selama satu tahun ini, termasuk juga penelitian Lapang yang dilakukan tim GTRA.

Penantian masyarakat selama kurang lebih 40 tanun tidak sia sia. Permasalahan ini dapat diselesaikan dengan hasil yang memuaskan dengan penandatanganan kesepakatan dalam Rapat Integrasi GTRA.

“Bahwa para pihak bersepakat untuk mengeluarkan lahan yang penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah (P4T) oleh masyarakat dan menyatakan tidak berkeberatan kepada masyarakat untuk dapat melanjutkan proses legalisasi/permohonan hak status tanah (sertipikasi tanah masyarakat) tersebut sesuai dengan ketentuan perundangan-undangan yang berlaku”

Desa Gunung Putri konflik agraria GTRA selesai Kantor Pertanahan Bogor II
Warga Desa Gunung Putri akhirnya bernafas lega setelah GTRA mampu menyelesaikan konflik pertanahan.

Damanhuri, Kepala Desa Gunung Putri, mengungkapkan rasa terima kasih.

“Kami merasa negara benar benar hadir pada hari ini, ada aura kegembiraan dan kemerdekaan setelah 40 tahun terbelenggu, seluruh masyarakat Persil 84 RT 002 RW 008 Desa Gunung Putri kumpul semua mengadakan tasyakuran di aula kantor desa, mengapresiasi dan mengucapkan terimakasih bersyukur kepada Allah” ungkapnya.

“Saya katakan kepada Masyarakat hasil hari ini adalah juga atas kelegowoan PT. Intermachine, PT. RAMIN, dan PT. Gunung Putri Sepakat, saya harap Masyarakat jangan dicederai lagi, mereka sudah betul betul bersyukur dengan hasil hari ini” terangnya.

Ucapan terimakasih juga disampaikan kepada Tim GTRA Kantah Kab. Bogor II.

“Saya memberikan apresiasi dan hormat setinggi-tingginya terutama kepada Pak Kepala Kantor BPN Bogor II, kepada Pak Aspem, kepada Pak Camat dan kepada jajarannya atas kinerja Pemda Kabupaten Bogor”

Selanjutnya untuk Perusahaan/badan hukum yang masih terindikasi overlap atau memiliki bidang yang sama akan diselesaikan melalui jalur musyawarah yang dituangkan dalam akta perdamaian.

“Apabila tidak menemui kata sepakat dalam musyawarah maka penyelesaiannya melalui upaya hukum lain dengan tidak melibatkan Pemerintah Daerah Kabupaten Bogor dan Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor II. Tetapi kami semua berharap permasalahan ini dapat terselesaikan secara baik dalam musyawarah,” ujar Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor II, Uunk Din Parunggi.

Beliau menjelaskan hasil kesepakatan pada rapat ini akan segera ditindak lanjuti dengan legalitas tanah masyarakat melalui kegiatan Redistribusi tanah.

“Akan kita buatkan Sk yang ditanda tangan Ketua GTRA dan d validasi oleh Tim GTRA agar lebih pasti dan tepat sasaran,” tegasnya.

Lebih lanjut Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor II berharap masyarakat Gunung Putri akan menjaga dan memanfaatkan tanahnya dengan sebaik baiknya ingatlah perjuangan selama kurang lebih 40 th.

Selanjutnya, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Zaenal Ashari, menyampaikan dalam rangka mendukung reforma agraria di Kabupaten Bogor Tim Gugus Tugas Reforma Agraria merupakan hal penting dalam penyelesaian permasalahan agraria karena terdapat kolaborasi antara pemerintah daerah dan pemerintah pusat, forkopimda dan stakeholder dengan membangun sinergitas dalam penanganan penataan aset dan penataan akses agraria di Kabupaten Bogor.

Lihat Juga

Divhubinter Polri Berhasil Mengamankan Buronan Interpol Asal RRT Pelaku Judi Online dan Pencucian Uang

Jakarta – Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan bersama Divisi Hubungan Internasional Kepolisian Negara …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *