Beranda / JP News / Kepala BPN Kota Depok Indra Gunawan: Informasi Pertanahan Kami Buka Seluasnya Bukan Lips Service

Kepala BPN Kota Depok Indra Gunawan: Informasi Pertanahan Kami Buka Seluasnya Bukan Lips Service

Share:

User Rating: Be the first one !
Kepala BPN Kota Depok Indra Gunawan sedang memberi penjelasan ke menteri AHY
Kepala BPN Kota Depok Indra Gunawan sedang memberi penjelasan ke menteri AHY

Jejakprofil.com – Kepala BPN Kota Depok Indra Gunawan menyatakan informasi pertanahan dibuka seluasnya.

Ya, Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Depok, Jawa Barat, membuka akses informasi pertanahan dan keberatan sebagai bentuk keterbukaan publik.

Indra Gunawan menegaskan alur permohonan informasi penting untuk dibuka lebar di tengah perkembangan teknologi yang menuntut akselerasi cepat.

Baca juga: BPN Kota Depok Pelayanan Elektronik Mulus di Hari Pertama

“Meski demikian ada informasi publik yang dikecualikan. Ini diatur dalam Permen ATR BPN Nomor 32 tahun 2021,” kata dia.

“Penjelasan terkait prosedur sampai hal-hal yang bermuara keberatan maupun sengketa pertanahan,” jelas Indra Gunawan, Rabu, 12 Juli 2024.

Dengan catatan, sambung Indra, pemohon mengikuti prosedur yang ada.

Baca juga: BPN Kota Depok Didukung Total Menteri AHY Gebuk Mafia Tanah

Maka bisa dipastikan, pemohon akan menerima jawaban 10 hari kerja, dan dapat diperpanjang 7 hari kerja jika diperlukan.

“Meski jelas alur pengaduan, tapi harus terus disosialisasikan secara intens ke publik, jadi bukan lips service” kata dia.

Hal-hal seperti ini penting, sebagai upaya mengedukasi masyarakat dan bentuk keterbukaan publik yang dilakukan Kantor Pertanahan Kota Depok.

Baca juga: Kepala BPN Kota Depok Indra Gunawan Bedah Manfaat Pemetaan Geospasial 3D untuk Menggali Potensi PAD

Ditambahkan Indra Gunawan, Kantor Pertanahan Kota Depok khususnya Kementerian ATR BPN akan terus berkomitmen.

Memberikan layanan prima kepada masyarakat dalam hal informasi pertanahan dan tata ruang.

“Jadi bukan saja meningkatkan transparansi akses informasi publik, tapi memudahkan masyarakat jika ada problem bidang pertanahan,” papar Indra Gunawan.

Baca juga: BPN Kota Depok Apresiasi Sertifikat Tanah Elektronik Pemkot Depok

Lalu bagaimana publik mengikuti proses dan prosedur yang benar. Berikuti ini alur permohonan informasi:

1. Registrasi:

Kunjungi website resmi PPID laman resmi https://ppid.atrbpn.go.id dan lakukan registrasi melalui menu ‘Ajukan Permohonan’.

2. Verifikasi Akun:

Setelah registrasi, pemohon akan menerima pemberitahuan saat akun telah diverifikasi oleh admin PPID.

3. Login:

Dengan akun yang telah diverifikasi, pemohon dapat login melalui menu ‘Ajukan Permohonan’ pada website PPID.

4. Ajukan Informasi:

Setelah login, pemohon dapat mengajukan permohonan informasi dengan mengklik tombol berwarna biru.

Tombol warna biru ‘Ajukan Informasi’ dan mengisi form yang disediakan secara lengkap.

5. Submit:

Setelah mengisi form, klik tombol ‘Submit’ berwarna biru untuk mengirimkan permohonan Anda.

6. Proses PPID:

Permohonan informasi diproses admin PPID.

Tanggapan atau jawaban dokumen informasi disampaikan kepada pemohon dalam waktu 10 hari kerja.

Selanjutnya, dapat diperpanjang 7 hari kerja jika diperlukan.

Sementara itu, jika pemohon memiliki keberatan terhadap informasi maka ada prosedur pengajuan keberatan.

Selanjutnya, bagaimana caranya dengan pengajuan keberatan. Berikut caranya:

1. Unduh Formulir:

Akses formulir pengajuan keberatan di https://bit.ly/formulirKeberatan dan kirimkan melalui website: ppid.atrbpn.go.id atau email ke surat@atrbpn.go.id

2. Tanggapan PPID:

PPID akan memberikan tanggapan atas keberatan yang diajukan paling lambat 30 hari kerja sejak diterimanya keberatan secara tertulis.

Penyelesaian Sengketa:

Jika pemohon tidak puas dengan tanggapan atau jawaban maka bisa ajukan kembali.

BPN Kota Depok menyarankan kepada pemohon dapat mengajukan kembali permohonan penyelesaian sengketa.

Jalurnya ke Komisi Informasi Pusat (KIP) untuk mendapatkan penyelesaian yang adil dan transparan.

Indra Gunawan menyebut bahwa BPN Kota Depok mengajak seluruh masyarakat memanfaatkan

layanan informasi.

“Telah layanan pengaduan demi terwujudnya tata kelola pertanahan yang lebih baik dan transparan,” kata Indra Gunawan seperti dikutip Sinarmerdeka.co.

Lihat Juga

Indonesia Tindaklanjuti Hasil Deklarasi Menteri pada World Water Forum ke-10 di Bali

Jakarta – jejakprofil.com  – Perhelatan World Water Forum ke-10 tahun 2024 yang berlangsung di Bali, …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *