Lakukan Monitoring untuk Mencegah Tindak Pidana Korupsi dalam Pembangunan IKN, KPK Ambil Tiga Peran Ini

JP News125 Dilihat
Foto Dukumen PUPR

Jejakprofil.Com – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri mengatakan, KPK mengambil tiga peran dalam rangka rencana pembangunan Ibu Kota Negara (IKN). Pertama, KPK memandang perlunya melakukan sinergi koordinasi dan kolaborasi dengan seluruh lembaga yang terkait langsung dengan IKN. Terdapat beberapa kementerian yang turut serta langsung di dalam perencanaan pembangunan.

“Kami akan melakukan monitoring untuk mencegah potensi timbulnya korupsi dalam pembangunan ibu kota negara (IKN) di Kalimantan Timur. Apapun yang kita lakukan tidak boleh ada tindak pidana korupsi, baik itu karena pelaksanaannya maupun tidak boleh ada juga regulasi yang ramah dengan tindak pidana korupsi,” ujar Firli dalam konferensi pers virtual audiensi KPK dengan Bappenas, Rabu (2/2/2022).

Kedua, di dalam pelaksanaan pembangunan IKN, KPK mengambil peran dengan melakukan tindakan-tindakan pencegahan supaya tidak terjadi tindak pidana korupsi. Serta melakukan koordinasi dengan instansi yang berwenang dalam melakukan pemberantasan korupsi dan pemberian pelayanan publik.

Ketiga, KPK mengambil peran melakukan monitoring atas penyelenggaraan pemerintah negara.

Diantaranya Kementerian ATR/BPN, KLHK, Kementerian BUMN, Kementerian ESDM, Kementerian Keuangan, Kementerian PUPR, dan Kementerian Perhubungan.

Lebih lanjut, Firli mengatakan, KPK bersama Bappenas akan melakukan sinergi dan koordinasi terkait dengan penyiapan, mulai dari penyiapan lahan hingga pembangunan infrastruktur.

“KPK meminta kepada pemerintah untuk melakukan persiapan yang baik prepare dan juga perencanaan yang baik. Sehingga setiap tahapan pembangunan ibu kota negara mulai dari perencanaan pelaksanaan pengadaan barang jasa pembiayaan program termasuk juga sumber pembiayaannya diyakinkan bahwa tidak ada satu orang pun yang bisa bocor akibat korupsi,” ujarnya.

KPK juga berharap adanya peran masyarakat dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi di rencana pembangunan IKN. Kini, KPK telah membuka layanan publik dalam bentuk aplikasi Jaga IKN.

Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/ Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) Suharso Monoarfa meminta KPK ikut mengawasi pembangunan IKN.

Dengan ikut andilnya KPK, Suharso berharap, tidak terjadi inefisiensi dalam hal harga-harga lahan dan lainnya. Ini dikhawatirkan mengakibatkan terjadi kenaikan eskalasi yang tentu memberatkan dalam pembangunan IKN.

“Bukan hanya pencegahan pencegahan yang umum yang harus kita lakukan, tetapi seringkali orang nunut di dalam prosedur prosedur yang ada, sehingga kita akan berhati-hati supaya prosedur-prosedur yang diregulasikan itu tidak membuka peluang terbentuknya terjadinya korupsi,” ujarnya.

(JP/AR)