Jakarta,jejakprofil-com,Petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kecamatan Johar Baru,Jakarta Pusat,menjatuhkan sanksi kerja sosial kepada 25 pelanggar masker.Itu dilakukan karena mereka kedapatan tidak menggunakan masker.sabtu (24/4/2021).
Meskipun masa pembatasan sosial berskala besar (PSBB) transisi,aparatur satpol pp kecamatan tidak akan kendur menggelar razia masker.
Danru Piket Satpol PP kecamatan johar baru Hadi,mengatakan pihaknya memberikan sanksi kepada mereka yang melanggar sebagai bentuk upaya menegakkan aturan protokol kesehatan guna menuju masyarakat sehat,aman dan produktif.
“Untuk hari ini rutinitas sebagai perintah pimpinan untuk giat operasi masker,untuk memberikan himbauan kepada masyarakat agar tetap memakai masker apabila keluar rumah.Seperti tadi pagi kami melaksanakan kegiatan di jalan keramat pulo gundul dan sore ini di depan kantor kecamatan johar baru.” papar hadi kepada awak media.
Dia menambahkan,giat tertib masker ini,pihaknya juga memberikan teguran kepada pengendara roda empat dan roda dua yang memakai masker tidak sesuai aturan.
“Untuk hari ini kita mendapatkan 25 pelanggar alasannya adalah semua masyarakat lupa lah atau apalah.Harapannya adalah semoga covid-19 segera berlalu,dan masyarakat johar baru bisa aktivitas kembali dengan normal,” tutup hadi.
(Abudy)
Jangan kendor dalam razia masker, demi kesehatan bersama khususnya wilayah Johar baru…bravo Pol PP johar baru …tetap semangat..
Gas trus dalam razia masker…bravo pol.PP johar baru…tetap semangat