
Jakarta, jejakprofil.com – Kapolri Jenderal Idham Azis menerbitkan Maklumat baru bernomer : Mak/4/XII/2020 tanggal 23 Desember 2020. Maklumat ini demi penanganan mencegah penyebaran Virus Corona (Covid-19).
Penyebaran Virus Corona sampai saat ini belum bisa sepenuhnya di kendalikan, untuk itu Idham Azis meminta agar masyarakat tidak menyelenggarakan kegiatan kerumunan orang banyak ataupun pertemuan,ungkap Idham Azis.
Kegiatan yang dilarang dilakukan selama libur Natal dan Tahun Baru antara lain,perayaan Natal dan kegiatan keagamaan di luar tempat ibadah,Pesta atau perayaan malam pergantian tahun,arak-arakan (pawai dan karnaval), dan pesta perayaan kembang api,penjelasan Idham.
Idham Azis menyampaikan bila menemukan ada yang melanggar aturan sesuai yang tertulis dalam Maklumat,maka semua anggota Polri wajib melakukan tindakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan,ungkap akhir Idham Azis.
Penulis : Slamet
Editor : Elly