Lampung Tengah, jejakprofil.com – Upaya pemerintah mempercepat legalitas aset tanah masyarakat terus bergulir. Selasa (14/4/2026), giliran warga Kampung Sido Binangun, Kecamatan Way Seputih, Kabupaten Lampung Tengah, yang mendapat edukasi masif melalui penyuluhan Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Tahun Anggaran 2026.
Kegiatan di Kampung Sido Binangun ini dihadiri Ketua Tim II Ajudikasi Kantor Pertanahan Kabupaten Lampung Tengah, Resi Indreswari Sarno, S.P., M.H. unsur pemerintah desa dan kecamatan, serta tokoh masyarakat.
Dalam paparanya, Ketua Tim II Ajudikasi, Resi Indreswari Sarno menegaskan bahwa PTSL bukan sekadar bagi-bagi sertifikat gratis, melainkan revolusi administrasi untuk memberikan kepastian hukum bagi pemilik tanah. “Dengan sertifikat, batas tanah jelas, status kepemilikan tidak diragukan, dan potensi konflik agraria bisa diminimalisir,” ujarnya.
Selain aspek hukum, penyuluhan juga menyoroti dampak ekonomi. Sertifikat tanah dapat dijadikan agunan di lembaga keuangan formal, sehingga membuka peluang produktif bagi masyarakat pedesaan. Namun, Resi Indreswari Sarno mengingatkan bahwa keberhasilan program bergantung pada partisipasi aktif warga dalam memasang patok batas dan menyiapkan dokumen alas hak secara jujur.
Dengan adanya penyuluhan ini, diharapkan masyarakat semakin siap dan aktif berpartisipasi dalam program PTSL Tahun 2026.






