Jakarta,Jejakprofil.com – Kantor hukum I|A|M & CO menanggapi keputusan pemerintah yang mengizinkan pengecer menjadi subpangkalan dalam distribusi LPG 3 kg. Kebijakan ini hadir setelah sebelumnya pemerintah menetapkan bahwa penjualan gas melon hanya boleh dilakukan di pangkalan resmi mulai 1 Februari 2025, yang sempat memicu antrean panjang dan kelangkaan di berbagai …
Baca Selengkapnya »