Minggu , Juli 13 2025
Beranda / JP News / kebijakan dari pemerintah pusat bahwa anggaran dana Desa tahap 1 tahun 2020 dapat di alokasikan untuk penanganan penyebaran pandemi Covid19

kebijakan dari pemerintah pusat bahwa anggaran dana Desa tahap 1 tahun 2020 dapat di alokasikan untuk penanganan penyebaran pandemi Covid19

Share:

jejakprofil.com – Kabupaten Bekasi-Dengan adanya kebijakan dari pemerintah pusat bahwa anggaran dana Desa tahap 1 tahun 2020 dapat di alokasikan untuk penanganan penyebaran pandemi Covid19.

Dalam hal tersebut awak media meminta tanggapan kepada camat tambun selatan di dapur umum PSBB berlokasi di gedung juang tambun selatan, Junaefi, mengatakan, semua harus sesuai dengan aturan yang ada agar mempergunakan dana desa tahap 1 yang dialokasikan tersebut semaksimal mungkin untuk penanganan Covid19 ini, tandasnya.

” masalah pengawasan terhadap desa –desa semua ada pasti mekanismenya seperti pembelian dan faktur serta harus jelas penyalurannya bantuan tersebut”, tegas, Junaefi, Camat tambun selatan.( Rabu/15/04/2020 ).

(BAMBANG)

Lihat Juga

Kantah Palangka Raya Perkuat Zona Integritas

Zona Integritas Kantah Palangka Raya Diperkuat Wujudkan WBK dan WBBM

PALANGKA RAYA, JejakProfil.com – Kantor Pertanahan (Kantah) Kota Palangka Raya terus memperkuat komitmennya dalam membangun …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *