jejakprofil.com – Kabupaten Bekasi-Dengan adanya kebijakan dari pemerintah pusat bahwa anggaran dana Desa tahap 1 tahun 2020 dapat di alokasikan untuk penanganan penyebaran pandemi Covid19.
Dalam hal tersebut awak media meminta tanggapan kepada camat tambun selatan di dapur umum PSBB berlokasi di gedung juang tambun selatan, Junaefi, mengatakan, semua harus sesuai dengan aturan yang ada agar mempergunakan dana desa tahap 1 yang dialokasikan tersebut semaksimal mungkin untuk penanganan Covid19 ini, tandasnya.
” masalah pengawasan terhadap desa –desa semua ada pasti mekanismenya seperti pembelian dan faktur serta harus jelas penyalurannya bantuan tersebut”, tegas, Junaefi, Camat tambun selatan.( Rabu/15/04/2020 ).
(BAMBANG)