Beranda / JP News / kebijakan dari pemerintah pusat bahwa anggaran dana Desa tahap 1 tahun 2020 dapat di alokasikan untuk penanganan penyebaran pandemi Covid19

kebijakan dari pemerintah pusat bahwa anggaran dana Desa tahap 1 tahun 2020 dapat di alokasikan untuk penanganan penyebaran pandemi Covid19

Share:

jejakprofil.com – Kabupaten Bekasi-Dengan adanya kebijakan dari pemerintah pusat bahwa anggaran dana Desa tahap 1 tahun 2020 dapat di alokasikan untuk penanganan penyebaran pandemi Covid19.

Dalam hal tersebut awak media meminta tanggapan kepada camat tambun selatan di dapur umum PSBB berlokasi di gedung juang tambun selatan, Junaefi, mengatakan, semua harus sesuai dengan aturan yang ada agar mempergunakan dana desa tahap 1 yang dialokasikan tersebut semaksimal mungkin untuk penanganan Covid19 ini, tandasnya.

” masalah pengawasan terhadap desa –desa semua ada pasti mekanismenya seperti pembelian dan faktur serta harus jelas penyalurannya bantuan tersebut”, tegas, Junaefi, Camat tambun selatan.( Rabu/15/04/2020 ).

(BAMBANG)

Lihat Juga

BPN Kota Palangka Raya Kementerian ATR BPN

BPN Palangka Raya Serahkan Sertifikat Rumah Ibadah Gratis Tanpa Biaya

Palangka Raya, Jejakprofil.com – Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Palangkaraya menyerahkan sertifikat rumah ibadah secara …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *