Beranda / JP News / Polsek Sukorejo Ponorogo Ungkap Kasus Pencurian Amplifier Masjid

Polsek Sukorejo Ponorogo Ungkap Kasus Pencurian Amplifier Masjid

Share:

Jakarta,Ponorogo,28-03-2021

Anggota Unit Reskrim Polsek Sukorejo Ponorogo berhasil mengamankan seorang berinisial D A S alias AAN (20). Warga Desa Ploso Jenar, Kecamatan Kauman, Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur.

Pelaku ditangkap atas dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang terjadi di Desa Morosari Kecamatan Sukorejo Kabupaten Ponorogo, Minggu (28/03/2021).

Peristiwa penangkapan ini bermula dari laporan takmir masjid Abdul Alim Dusun lor kali Desa Morosari, Sukorejo pada hari Kamis, 5 Maret 2021 yang merasa kehilangan amplifier. Setelah dilakukan penyelidikan olah TKP dan keterangan saksi-saksi akhirnya mengarah kepada tersangka, jelas AKP Beny Hartono.

”Selajutnya, anggota Unit Reskrim Polsek Sukorejo langsung bergerak dan berhasil mengamankan laki – laki berinisial D A S warga Desa Ploso Jenar Kecamatan Kauman tersebut di rumahnya tanpa perlawanan,” tambahnya.

“Peristiwa pencurian terjadi pada hari Kamis tanggal 25 Maret 2021 sekitar pukul 09.00 Wib. Saat itu takmir membersihkan lantai masjid mengetahui potongan kabel di atas almari tempat penyimpanan mesin pengeras suara atau amplifier. Karena merasa curiga kemudian membuka almari pentimpanan amplifier, setelah di buka mesin amplifier sudah tidak ada di tempatnya, ” terangnya.

Lebih lanjut, modus operasi pelaku sebelum melakukan aksinya, selalu memantau sasarannya lebih dulu. Baru setelah sepi pelaku masuk kedalam masjid kemudian memotong kabel dengan menggunakan sebuah gunting dan memasukkan kedalam tas selanjutnya membawa pulang. Pelaku memasarkan hasil curiannya melalui medsos. Dari pemeriksaan sementra pelaku sudah 8 (delapan) kali melakukan pencurian di masjid yang berada diwilayah hukum Polsek Sukorejo dan Polsek Sumoroto, terang AKP Beny.

Atas peristiwa tersebut pihak Masjid alami kerugian kurang lebih Rp 3.000.000,- (tiga juta rupiah). Bila terbukti nanti dalam penyidikan bersalah, tersangka akan dijerat dengan pasal pencurian dengan pemberatan, pasal 363 ayat 1 ke-3, ke-5 KUHP, tutup bapak Kapolsek Sukorejo AKP Beny Hartono.

(Slamet)

Lihat Juga

Sidang Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA).

GTRA Bahas Penetapan Lahan untuk Reforma Agraria Kota Palangka Raya

Palangka Raya, Jejakprofil.com – Pemerintah Kota Palangka Raya bersama Kantor Pertanahan Kota Palangka Raya menggelar …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *