Jakarta – Ditengah maraknya penyebaran pandemi virus corona tidak menyurutkan tindak kejahatan jalanan seperti halnya kejahatan curanmor
(Pencurian dengan Kekerasan) di wilayah Hukum Polda Metro Jaya.
Subdit 3 Resmob Dit Reskrimum Polda Metro Jaya telah berhasil mengungkap Kasus Pencurian dengan kekerasan yang dilakukan oleh dua orang tersangka dengan inisial IS, Laki-laki (22 tahun) berperan sebagai Pemetik dan ES, Laki-laki, (29 tahun) berperan sebagai Joki.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Yusri Yunus menjelaskan, modus yang dilakukan oleh kedua tersangka adalah dengan memepet sepeda motor korban yang sedang melaju dan kemudian tersangka ES menarik jaket korban hingga korban memberhentikan laju sepeda motornya, setelah korban berhenti tersangka IS mendekati korban sambil menodongkan sebilah pisau kepada korban dan akhirnya korban merasa takut kemudian menyerahkan sepeda motornya kepada pelaku IS.
“Pelaku merebut motor dari korban seperti yang dilakukan begal dan kemudian setelah mendapat kendaraan motor korban, pelaku kemudian melarikan diri itu kejadian pada tanggal 30 Maret 2020 yang lalu.” jelas Yusri di Mapolda Metro Jaya, Senen (13/04/2020).
Dari hasil pendalaman terhadap pelaku inisial IS, didapati informasi, para pelaku menjual motor tersebut melalu sosmed Facebook dengan harga Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah), setelah motor tersebut terjual kemudian uang hasil tersebut dibagi rata oleh kedua tersangka untuk berfoya-foya
“Motor hasil curian tersebut kemudian dijual melalui media sosial facebook dengan harga satu juta rupiah, dan hasilnya untuk foya-foya” kata Yusri.
Berdasarkan hasil penyelidikan dan penangkapan atas tindak pidana pencurian dan kekerasan tersebut, ternyata pelaku IS ini adalah merupakan salah seorang yang mencaci maki sebuah institusi, termasuk di dalamnya adalah institusi Polri, kejadian tersebut viral di media sosial.
“Pada saat dilakukan penyelidikan, pengembangan dan penangkapan ternyata Pelaku IS ini adalah pelaku dari pada yang menyebarkan dan memviralkan video di media sosial, dimana dalam video tersebut ada seseorang yang mencaci maki sebuah institusi termasuk di dalamnya adalah institusi Polri” ungkap Yusri
Yusri menambahkan, pada saat dilakukan penggeledahan di rumahnya, petugas mendapati delapan paket ganja. Dan polisi juga masih mengejar pelaku berinisial ES yang sempat melarikan diri.
“Ternyata pada saat kita lakukan penggeledahan di rumahnya didapati delapan paket ganja, dan yang bersangkutan sementara ini masih kita dalami terus, karena kita masih mengejar satu tersangka berinisial ES” tambah Yusri
Tersangka dikenakan Pasal 365 KUH, dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun serta Pasal 207 KUHP. dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan.
(BS)