Jakarta,19-02-2021
Kapolda Metro Jaya Irjen Pol. Mohammad Fadil Imran bersama Kementerian ATR/BPN menggelar konferensi pers terkait kasus mafia tanah di Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat, (19/02/21).
“Dari pengungkapan tiga LP ini ada lima belas tersangka yang bisa ditangkap, jadi masing-masing LP ada lima tersangka,” kata Fadil kepada wartawan di Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Jumat (19/2/2021).
Dari 15 tersangka tersebut, Fadil mengatakan di antaranya adalah Freddy Kusnadi. Sosok ini santer disebutkan oleh Dino Patti Djalal sebagai otak dan dalang penipuan yang menyasar ibunya itu.
Sebelumnya Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Yusri Yunus mengatakan, sampai saat ini polisi sudah menerima tiga laporan dugaan penipuan tanah yang dialami ibu Dino Patti Djalal. Untuk kasus pertama dengan penipuan penjualan rumah di Pondok Indah yang dilaporkan korban pada 2019.
Lalu kasus kedua yang laporannya masuk pada November 2020 dengan penipuan penjualan rumah di Kemang, Jakarta Selatan, telah ditetapkan satu orang tersangka. Lalu untuk kasus ketiga dengan rumah di kawasan Cilandak yang laporannya baru masuk pada akhir Januari 2021.
“Yang kasus ketiga ini mudah-mudahan kami segera gelar perkara, karena kami sudah klarifikasi baik itu pelapornya dan saksi,” kata Yusri.
Melalui akun Instagram pribadinya, Dino Patti Djalal sempat menjelaskan tiga kasus mafia tanah yang menyasar keluarganya ini didalangi oleh seseorang bernama Freddy Kusnadi. Dino pun mengklaim sudah mengantongi bukti keterlibatan Freddy itu.
Para Tersangka dikenakan Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP dan atau Pasal 263 KUHP dan atau Pasal 266 KUHP.
(Slamet)