Beranda / JP News / Kombes Yusri Yunus, Mengungkapkan Kasus Pencurian Dengan Kekerasan

Kombes Yusri Yunus, Mengungkapkan Kasus Pencurian Dengan Kekerasan

Share:

Jakarta,18-02-2021

Polda Metro Jaya, adakan konferensi Pers terkait 2 kasus kriminal, kasus peetama pencurian dengan kekerasan yang Viral di Media Sosial, dan kasus yang kedua pencurian atau penipuan berkedok Polisi gadungan, (18/02).

Hal ini diungkapkan Kabid Humas Kombes Pol Yusri Yunus, menjelaskan kronologi kejadian pada hari minggu 14 Februari 2021, sekitar pukul 11.00 Wib terjadi tindak pidana pencurian yang mengakibatkan korban mengalami kerugian 1 (satu) untai Kalung Emas (model Itali santa) dan Liontin yang dikenakan oleh putri pelapor, jelasNya.

Saat kejadian korban sedang bermain dibelakang rumah, kemudian datang 2 (dua) orang pelaku mengendarai satu montor Honda Vario, dengan berpura-pura tanya. Saat korban lengah salah satu pelaku yang dibonceng langsung menarik kalung yang dipakai anak (korban), kemudian setelah berhasil melarikan diri, jelas Tusri Yunus.

Atas kejadian ini para pelaku dikenakan pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 9 (sembilan) tahun dan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 (tujuh) tahun Penjara.

*Kasus Pencurian Atau Penipuan Berkedok Polisi Gadungan*

Pada hari Jumat tanggal 05 Februari 2021, Korban menjual handphone dengan jenis Iphone 11 warna hitam di aplikasi OLX dan tidak lama kemudian korban mendapatkan pesan Whatsapp dari tersangka RMP di nomor Handphone 081211013291 untuk menanyakan 1 (satu) unit Handphone Merk Iphone 11 warna hitam yang korban jual melalui aplikasi OLX dengan harga Rp. 10.600.000 (sepuluh juta enam ratus ribu rupiah).

Pada tanggal 06 Februari 2021, tersangka RMP berminat untuk membeli Hanphone milik korban serta mengajak COD korban di Polda Metro Jaya dan mengaku anggota Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, sehingga korban percaya dan menemui tersangka RMP di Area Kantin Polda Metro Jaya.

Pada saat transaksi berlangsung, Tersangka RMP meminjam handphone korban yang akan di beli dan berpura – pura mengecek di gedung narkoba dan meninggalkan tas/ransel yang di bawa tersangka RMP yang dimana membuat korban percaya, setelah 30 menit korban menunggu, tersangka RMP tak kunjung datang.

Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian dan melaporkanya ke Polda Metro Jaya untuk ditindak lanjuti.

Tersangka dikenakan pasal 362 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara 5 (lima) tahun dan pasal 378 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara 4 (empat) tahun.

Atas kejadian pencurian dengan kekerasan, serta mengakibatkan pelaku trauma mental ini, Kepolisian Polda Metro Jaya menindak tegas para pelaku agar jera, ungkap akhir Kabid Humad Kombes Pol Yusri Yunus. (Slamet)

Lihat Juga

BPN Kota Palangka Raya Kementerian ATR BPN

BPN Palangka Raya Serahkan Sertifikat Rumah Ibadah Gratis Tanpa Biaya

Palangka Raya, Jejakprofil.com – Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Palangkaraya menyerahkan sertifikat rumah ibadah secara …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *