Beranda / JP News / Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Metro Jaya menggelar kegiatan FGD (Focus Grup Discussion)

Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Metro Jaya menggelar kegiatan FGD (Focus Grup Discussion)

Share:
Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Metro Jaya menggelar kegiatan FGD (Focus Grup Discussion)

jejakprofil.com – Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Metro Jaya menggelar kegiatan FGD (Focus Grup Discussion) dengan tema “Peran dan Fungsi Omnibus Law Guna Meningkatkan Investasi Di Indonesia Dalam Rangka Mewujudkan Kesejahteraan Pekerja” bertempat di Hotel Diraja jalan Kapten Tendean Mampang, Jakarta Selatan, Kamis (18/2/2021).

Hadir sebagai narasumber Reni Mursidayanti dari Kementerian Ketenagakerjaan, Ferdinan Hutahaean, dan Amsori pakar hukum dan politik dari LPBH PBNU dan juga selaku Direktur LBH FBR.

Amsori mengatakan bahwa Omnibus Law atau Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Keja, khususnya terkait klaster ketenagakerjaan yang tengah menjadi perhatian banyak pihak masih menuai pro dan kontra.

Setelah disahkan dalam Rapat Paripurna DPR pada tanggal 5 Oktober lalu, dan diundangkan pada 2 November 2020 dengan tujuan untuk menciptakan lapangan kerja dan meningkatkan investasi asing dan dalam negeri dengan mengurangi persyaratan peraturan untuk izin usaha dan pembebasan tanah. Karena memiliki panjang 1.187 halaman dan mencakup banyak sektor, UU ini juga disebut sebagai undang-undang sapu jagat. UU ini masih diperlukan perumusan sejumlah Peraturan Pemerintah (PP) dan Keputusan Menteri yang akan menjadi regulasi turunan dari UU yang terkait didalamnya.

Kepada awak media Jejakprofil.com Amsori memaparkan bahwa yang sangat diutamakan dalam masalah ketenagakerjaan saat ini adalah tidak hanya berkenaan dengan Tenaga Kerja Asing, Upah, PHK, tetapi terkait dengan Investasi, Izin Usaha, UMKM dan lain sebagainya.

“Saya mengharapkan perlunya sosialisasi atas UU Ciptaker ini kepada masyarakat luas, khususnya kepada para tenaga kerja agar tidak terdapat informasi yang membingungkan sehingga menimbulkan hoaks, karena ada sebagian pihak yang tetap mengajukan uji materi kembali atau judicial review Omnibus Law ini (UU Cipta Kerja) ke Mahkamah Konsititusi (MK).

Kegiatan diikuti oleh berbagai perwakilan elemen masyarakat yaitu Buruh, Pengusaha, Organisasi Masyarakat, Kepolisian dan Kementerian Terkait, dan yang pastinya tetap berlangsung mengikuti Protokol Kesehatan.

(Red)

Lihat Juga

Kementerian ATR BPN Indra Gunawan

Indra Gunawan: Inovasi Digital Kementerian ATR/BPN Mampu Tekan Sengketa Tanah

PALANGKA RAYA, Jejakprofil – Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Palangka Raya Indra Gunawan, S.T., …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *