Dukung Kesejahteraan Prajurit, Perpres Penyesuaian Tunjangan Kinerja TNI Resmi Diterbitkan.

JAKARTA,  Pemerintah resmi menerbitkan regulasi terbaru mengenai penyesuaian tunjangan kinerja (tukin) bagi prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI). Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 42 dan Nomor 43 Tahun 2026 yang mengatur tentang perubahan tata cara dan besaran tunjangan kinerja di lingkungan Kementerian Pertahanan serta TNI.  SABTU (07/11/2026).

 

Langkah ini diambil sebagai bentuk apresiasi konkret negara terhadap dedikasi dan profesionalisme prajurit dalam menjaga kedaulatan wilayah NKRI. Penyesuaian nominal ini sekaligus menjawab penantian panjang setelah skema tunjangan kinerja internal TNI tidak mengalami perubahan signifikan selama hampir sewindu terakhir.

 

Dalam lampiran Perpres tersebut, penyesuaian besaran tunjangan dihitung secara proporsional berdasarkan kelas jabatan (grading) masing-masing personel militer maupun aparatur sipil yang bertugas di lingkungan hankam. Melalui kebijakan anyar ini, diharapkan terjadi peningkatan signifikan terhadap indeks kesejahteraan serta moril prajurit saat menjalankan misi operasi taktis maupun komando territorial di lapangan.

 

Penerbitan aturan ini sekaligus menjadi salah satu tonggak penguatan pilar sistem pertahanan semesta (Sishankamrata). Kesejahteraan berlapis yang diimbangi dengan modernisasi alutsista secara paralel diproyeksikan mampu melahirkan postur kekuatan pertahanan nasional yang jauh lebih tangguh, modern, dan disegani di kawasan regional.

 

( RED / DEDY HARYADI )