Kasat Narkoba Hingga 7 Penyidik Polresta Karawang Diciduk Polda Jabar

KARAWANG, Sebanyak delapan anggota Polresta Karawang, termasuk Kepala Satuan Reserse Narkoba, seorang kepala unit, dan enam penyidik, ditahan di tempat khusus oleh Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jawa Barat. Mereka diduga terlibat dalam pembebasan pengedar obat keras tertentu. JUM’AT (06/11/2026).

 

​Wakapolresta Karawang, AKBP Afrian Satya Permadi, mengonfirmasi penahanan tersebut dan menyatakan bahwa seluruh anggota yang bersangkutan telah dinonaktifkan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

 

​”Anggota diamankan langsung oleh Ditresnarkoba Polda Jabar dan yang bersangkutan juga sudah dilakukan penahanan di tempat khusus,” ujar AKBP Afrian di Karawang.

 

Ia menegaskan, langkah ini merupakan bentuk komitmen tegas kepolisian dalam menegakkan hukum, baik kepada masyarakat maupun ke internal institusi. Posisi para anggota yang dinonaktifkan juga telah diisi oleh pelaksana tugas sementara.

 

​Kasus ini bermula ketika sejumlah pengedar obat keras terjaring dalam operasi bersama Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Karawang. Kasus tersebut kemudian dilimpahkan ke Polresta Karawang untuk proses penyidikan lebih lanjut.

 

​Namun, di tengah penanganan kasus, ditemukan dugaan penyalahgunaan wewenang oleh sejumlah oknum yang berkomunikasi dengan pihak luar hingga berujung pada dugaan penerimaan sejumlah uang untuk membebaskan para pelaku.

 

​”Tapi, pada saat itu langsung tercium, dan (anggota) langsung diamankan oleh Bidpropam Polda Jabar,” ungkapnya.

 

​Menanggapi peristiwa ini, Wakapolresta meminta masyarakat agar tidak kehilangan kepercayaan terhadap komitmen jajarannya dalam memberantas peredaran narkotika. Penindakan tegas ini sekaligus menjadi bukti komitmen Kapolda Jabar dalam membersihkan internal kepolisian dari segala bentuk pelanggaran hukum.

 

( RED / DEDY HARYADI )