DEPOK, Pelaksanaan pekerjaan Pemeliharaan Pagar SMPN 4 Depok menjadi sorotan Jaringan Pendamping Kebijakan Pembangunan Nasional (JPKPN) DPC Kota Depok setelah ditemukan atau dilaporkan adanya pekerja yang menggunakan alat pemecah beton jack hammer tanpa perlengkapan Alat Pelindung Diri (APD) yang memadai, berupa helm pelindung kepala, sepatu keselamatan (safety shoes), dan sarung tangan. SABTU (24/10/2026).
Pekerjaan tersebut berlokasi di SMPN 4 Depok, Jalan Merdeka Raya, Kelurahan Mekar Jaya, Kecamatan Sukmajaya, Kota Depok, Jawa Barat. Proyek ini menggunakan sumber dana APBD Kota Depok Tahun Anggaran 2026.
Berdasarkan data pekerjaan yang disampaikan kepada JPKPN, proyek tersebut memiliki nilai sebesar Rp76.327.987,63, dengan PT Prawira Gemilang Perkasa sebagai pelaksana, CV Geo Artaprima Engineering sebagai konsultan pengawas, dan waktu pelaksanaan selama 45 hari kalender.
Ketua JPKPN DPC Kota Depok, Muhamad Antonius, mempertanyakan penerapan standar keselamatan kerja dalam pelaksanaan proyek yang menggunakan uang rakyat tersebut. Penggunaan jack hammer dalam pekerjaan pembongkaran berpotensi menimbulkan bahaya, antara lain serpihan material, benturan, getaran, kebisingan, serta cedera pada kepala, mata, tangan, dan kaki.
“Keselamatan pekerja tidak boleh dianggap sebagai urusan tambahan. Kontraktor harus memastikan pekerja menggunakan APD sesuai potensi bahaya, sementara konsultan pengawas dan pihak penanggung jawab kegiatan harus memastikan kewajiban K3 dilaksanakan. Kami mempertanyakan bagaimana pengawasan dilakukan apabila pekerja di lapangan terlihat tidak menggunakan APD yang memadai,” tegas Muhamad Antonius.
JPKPN menyoroti kewajiban keselamatan kerja berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja, khususnya Pasal 3 mengenai syarat keselamatan kerja, Pasal 9 mengenai pembinaan dan penjelasan keselamatan kepada pekerja, serta Pasal 14 mengenai kewajiban pengurus terkait pemenuhan ketentuan keselamatan kerja.
Selain itu, Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor PER.08/MEN/VII/2010 tentang Alat Pelindung Diri, khususnya Pasal 2, Pasal 3, Pasal 4, Pasal 6, dan Pasal 7, mengatur penyediaan, jenis, penggunaan, serta pengelolaan APD sesuai risiko pekerjaan. Peraturan tersebut juga mengatur bahwa pekerja dan orang lain yang memasuki tempat kerja wajib menggunakan APD sesuai potensi bahaya dan risiko.
Ketentuan keselamatan konstruksi juga perlu diperiksa berdasarkan Permen PUPR Nomor 10 Tahun 2021 tentang Pedoman Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi, termasuk penerapan rencana keselamatan konstruksi yang relevan dengan pekerjaan tersebut.
JPKPN DPC Depok meminta Dinas Pendidikan Kota Depok selaku perangkat daerah terkait, penanggung jawab kegiatan, konsultan pengawas, serta pihak berwenang untuk:
1. Memeriksa kondisi keselamatan kerja di lokasi proyek Pemeliharaan Pagar SMPN 4 Depok.
2. Memastikan kontraktor menyediakan dan mewajibkan penggunaan APD sesuai risiko pekerjaan jack hammer.
3. Memeriksa pelaksanaan rencana keselamatan konstruksi, pengawasan lapangan, serta pemenuhan kewajiban K3 dalam kontrak.
4. Meminta kontraktor melakukan tindakan korektif segera apabila ditemukan ketidaksesuaian.
5. Menjatuhkan tindakan administratif atau sanksi kontraktual apabila pelanggaran terbukti dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
6. Memastikan pekerjaan yang menimbulkan bahaya serius tidak diteruskan sebelum kondisi keselamatan dinyatakan memadai.
Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1970 mengatur ketentuan sanksi atas pelanggaran tertentu terhadap undang-undang tersebut. Penerapan sanksi harus didasarkan pada unsur pelanggaran yang terbukti dan ketentuan hukum yang berlaku. Selain itu, konsekuensi kontraktual dapat diterapkan sesuai dokumen kontrak dan peraturan jasa konstruksi yang relevan.
JPKPN menegaskan bahwa sorotan ini bukan untuk menghakimi pihak tertentu, melainkan mendorong transparansi dan kepatuhan terhadap aturan keselamatan kerja. Kontraktor, konsultan pengawas, dan pihak penanggung jawab kegiatan perlu memberikan penjelasan serta memastikan keselamatan pekerja benar-benar menjadi prioritas.
“Uang yang digunakan adalah uang rakyat. Karena itu, pekerjaan harus dilaksanakan sesuai kontrak, mutu, waktu, dan standar keselamatan. Jangan menunggu sampai terjadi kecelakaan baru dilakukan evaluasi,” tutup Muhamad Antonius, Ketua JPKPN DPC Kota Depok.
( RED / DEDY HARYADI )





