JAKARTA – Delik sengketa pers di Indonesia kian marak diberbagai lini sektor. Bahkan kekuasaan sering menjadikan alat membungkam dan menyumpal suara kritis dengan berbagai cara, hal ini berlangsung sejak era Orde lama dan orde baru hingga era reformasi.
Sejak dinyatakan Domisioner oleh Yacob utama sebagai pelaksana harian Dewan Pers saat itu, maka Dewan Pers warisan Orde baru tersebut dinyatakan bubar.
para aktifis jurnalis dan para pemikir hebat dari berbagai organisasi kewartawanan telah mengambil sikap untuk mewujudkan kemerdekaan Pers dalam mengkawal agenda Reformasi dan demokrasi sebagai tujuan dan cita-citanya mengembalikan akal sehat dari tirani kekuasaan.
Pembentukan Majelis Pers menjadi tonggak lahirnya UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Dengan berbagai usulan serta pemantapan profesi, 26 organisasi pers yang membentuk Majelis Pers juga merumuskan beberapa poin kode etik wartawan atau yang sekarang ini disebut kode etik jurnalistik (KEJ).
Sebagai Sekretaris Jenderal (Sekjen) Majelis Pers, Ozzy Sulaiman Sudiro menekankan perlu adanya penguatan menjalankan serta memahami Undang Undang Pers itu sendiri.
“Kita bicara faktanya saja, selama ini banyak teman-teman jurnalis dikriminalisasi hingga di meja hijaukan. Persoalan itu muncul karena dewan pers tidak mampu mengakomodir aspek pers. Pedoman kode etik jurnalistik dan UU Pers kerap hanya sebagai simbol. “Kata Ozzy dikutip ketika memberikan paparan diklat kejurnalistikan di Bogor yang digelar oleh Forum Wartawan Jaya (FWJ) Indonesia tahun 2024 lalu.
Ozzy menilai, dewan pers selalu berpedoman pada UU Siber dan UU ITE. Itu hal yang fatal dalam kemerdekan pers sehingga penyekatan dan diskriminatif terhadap umat Pers terus berlangsung.
Sejak dibentuknya kembali Dewan Pers Independent paska reformasi tahun 1998, Majelis Pers menaruh harapan besar agar dewan pers yang dibentuk kembali memiliki control value dan diyakini dapat merubah tatanan yang telah mengakar selama ini.
Lanjut Ozzy, keterkaitan Majelis Pers dalam proses sejarah pers paska reformasi tidak bisa dikaburkan atau dihilangkan. Dia menjelaskan terbentuknya Majelis Pers atas dorongan dari berbagai pihak agar terciptanya dan terjaganya marwah Pers Indonesia kedepan.
Ozzy juga menyebut Majelis Pers wujud dari rasa empati terhadap perkembangan pers di Indonesia. Atas kesepakatan 26 organisasi kewartawanan saat itu, tepatnya paska reformasi tahun 1998. Disituhlah para organisasi yang diakomodir Komite Wartawan Reformasi Indonesia (KWRI) menarik simpul pentingnya pers Indonesia memiliki Undang Undang, Kode Etik Jurnalistik dan Dewan Pers yang Independent.
“Kami sepakat 3 hal itu untuk diperjuangkan oleh Majelis Pers saat itu,” ucap Ozzy.
Namun sepanjang waktu sejak terbitnya UU Pers dan dibentuknya kembali dewan pers independent serta rumusan kode etik wartawan tahun 1999 hingga sekarang, dewan pers menjadi lembaga penganut kekuasaan sehingga tidak ubahnya seperti dewan pers sebelumnya yang telah dibubarkan jaman orde baru.
“Kami melihatnya dewan pers saat ini lebih terpuruk, karena banyaknya penyangkalan, pengaburan dan pembenaran yang dilakukan dewan pers saat ini. “Tegas Ozzy.
Menyikapi problem solving soal kedudukan dewan pers saat ini yang lebih condong berpedoman pada peraturan presiden (Perpres), UU Siber dan UU ITE ketimbang UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers, maka Aktifis pers yang juga sebagai sekretaris eksekutif Majelis Pers dan ketua umum FWJ Indonesia Mustofa Hadi Karya atau yang biasa disapa Opan angkat bicara.
Polemik pers di Indonesia kata Opan berakar dari ketidak profesionalan dewan pers. Lembaga yang berlegal statuta itu lebih mengambil langkah cari aman. Bahkan dewan pers mencoba menarik konstituen dari beberapa organisasi pers untuk dijadikan muatan pembelaannya.
“Kita bicara ril dan sesuai fakta saja, bahwa Kedudukan Undang-Undang (UU) lebih tinggi daripada Peraturan Presiden (Perpres). “Tegas Opan di Jakarta, Kamis (14/5/2026).
Lebih rinci dia juga menjelaskan Peraturan Presiden (Perpres) tidak boleh bertentangan dengan UU. Karena Perpres itu dibentuk untuk menjalankan perintah peraturan yang lebih tinggi yakni (UU).
Bukan hanya itu, pergantian ketua dewan pers yang selama ini pun dinilai cacat administrasi. Pemilihan ketua dewan pers yang dilakukan selama ini tidak mengacu pada UU pokok Pers, melainkan melalui Kepres (Keputusan Presiden).
“Jika mengacu pada Pasal 15 ayat (4) UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, maka Ketua dan Wakil Ketua Dewan Pers dipilih dari dan oleh anggota Dewan Pers itu sendiri. Dimana terdiri dari unsur wartawan, pimpinan perusahaan pers, dan tokoh masyarakat. Pemilihan dilakukan melalui mekanisme rapat pleno anggota yang sah, bukan ditunjuk oleh pemerintah. “Kata Opan.
Namun dalam hal itu Opan menilai unsur dari wartawan, pimpinan perusahaan pers, dan tokoh masyarakat internal dewan pers yang ditunjuk menjadi persoalan besar. Unsur-unsur itu tidak dijelaskan secara detail dan tidak mengacu kepada substansinya. Dia berpendapat bahwa itu sebagai akal-akalan bentukan dewan pers yang mengakomodir konstituen-konstituen serta perusahaan-perusahaan Pers yang dinilai menguntungkannya.
Menurutnya, dewan pers telah salah kaprah. Sehingga UU Pers hanya dijadikan simbol dan Perpres dijalankan dengan dibuatnya berbagai aturan dewan pers sebagai penyelenggaraan kekuasaan bersama pemerintah untuk membungkam hak-hak Pers.
“Hal itulah yang mendorong Pers di Indonesia menjadi lemah, dan banyak mengalami intimidasi, diskriminasi, kriminalisasi, bahkan sampai dijerat dengan berbagai polemik hukum yang dibuat-buat. “Ucapnya.
Kondisi saat ini lanjut Opan, melalui Komdigi Dewan Pers seperti penjagal yang telah beralih pada pijakan plat merah, dan tidak lagi bekerja pada azas independent seperti yang diamanahkan Undang Undang.
“Bahkan framing kuatnya, dewan pers menjadi tangan-tangan Pemerintah maupun Politik kekuasaan dengan mudahnya menerbitkan Peraturan Pelaksana (PP) dewan pers. Itu sudah jelas peraturan pelaksana dewan pers adalah produk ilegal, mengingat UU Pers adalah Undang Undang tunggal yang berdiri tanpa adanya peraturan pelaksana. “Ungkap Opan.
Lebih rinci dia mengatakan peraturan dewan pers baik verifikasi media maupun Uji Kompentensi Wartawan (UKW) yang dilakukan dewan pers juga cacat formil. Mengingat tidak ada satu Bab dan Pasal manapun dari Undang Undang Pers mewajibkan hal itu. Namun tugas dewan pers hanya melakukan pendataan terhadap perusahaan-perusahaan media.
Itulah yang mendorong aktifis pers ini bicara sesuai kapasitasnya agar penataan dan regulasi UU Nomor 40 tahun 1999 tentang pers harus kembali ditegakan, dan tidak dikaburkan.
Opan juga menyinggung Pemerintah dan Kepolisan lebih mendengar arahan dewan pers ketimbang konstitusi Undang Undang Pers itu sendiri. Persoalan itulah yang menjadi benang kusut dalam perkembangan pers saat ini sehingga muncul penyekatan ruang kerja Pers di Indonesia.
(Red)

