Medan Labuhan, jejakprofil.com – Seorang bandar (BD) narkoba bernama Jhoni Honi Fai alias Joni Alias Rudi (37) wwargaJl. Marelan Raya Gg. Manggis A Lingkungan 1, Kel. Tanah Enam Ratus, Kec. Medan Marelan, diringkus Unit Reskrim Polsek Medan Labuhan.
“Tersangka kita amankan di Pasar IX Jl. Kuningan, Kel. Kota Bangun, Kec. Medan Deli, pada Selasa (19/1/2021) lalu sekira pukul 19.00 WIB,” kata Kapolsek Medan Labuhan, Kompol Edi Safari melalui Kanit Reskrim Iptu Andi Rahmadsyah, Senin (25/1/2021).
Dari tersangka, sambungnya, petugas mengamankan barang bukti 1 bungkus plastik bertuliskan Guanyinwang yang di dalamnya berisi narkotika jenis sabu seberat 1 kg, 1 bungkus plastik bertuliskan Guanyinwang yang di dalamnya berisi sabu seberat 3 ons, 1 paket plastik ukuran kecil berisikan sabu, 2 buah timbangan digital dan 1 buah kotak penyimpanan makanan.
Andi menjelaskan, penangkapan tersangka berawal saat petugas mendapat informasi tentang adanya transaksi sabu di Pasar IX Jl. kuningan, Kec. Medan Deli. Selanjutnya petugas melakukan penyelidikan kebenaran informasi tersebut.
“Kita berhasil mengamankan tersangka dari lokasi,
kemudian kita lakukan penggeledahan ke rumah tersangka di Jl. Marelan Raya Gg. Manggis, Kel. Tanah Enam Ratus, Kec. Medan Marelan. Dari rumah tersangka ditemukan barang bukti sabu total beratnya 1,34 kg,” ungkapnya.
Pada saat tersangka dibawa ke Polsek Medan Labuhan, sambungnya, tersangka berusaha melawan, sehingga petugas melakukan tindakan tegas dan terukur dengan menembak kaki tersangka.
(Red)