Menaker: Kecelakaan Kerja Bukan Sekadar Human Error, Perbaikan Sistem K3 jadi Kunci

Ekonomi8 Dilihat

Sumbawa Barat — Kecelakaan kerja bukan hanya soal kelalaian individu _(Human Error)_. Kecelakaan kerja bisa berujung hilangnya nyawa, menurunkan reputasi perusahaan, menghentikan produksi, memicu keterlambatan hingga pembatalan kontrak, bahkan menimbulkan risiko sanksi sampai pencabutan izin operasional. Oleh karena itu, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Yassierli, menegaskan pencegahan kecelakaan kerja harus berangkat dari pembenahan sistem Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di perusahaan, bukan sekadar menyalahkan pekerja.

“Tantangan K3 saat ini bukan hanya kepatuhan terhadap aturan, tetapi masih adanya mindset keliru dalam budaya K3 serta sistem pengaman yang belum efektif,” kata Yassierli dalam Diskusi Penguatan Budaya K3 bertema _“Penguatan Budaya K3 dengan Pendekatan People-Centric Safety”_ di PT Amman Mineral Nusa Tenggara, Sumbawa Barat, Kamis (22/1/2026).

Ia mengingatkan, angka kecelakaan yang sempat turun tidak otomatis berarti tempat kerja aman. Risiko kecelakaan besar tetap terbuka jika pengendalian bahaya tidak dibangun konsisten dan berkelanjutan.

Yassierli menjelaskan, rangkaian kecelakaan kerap dikaitkan dengan human error sekitar 80% dan kegagalan peralatan dan kondisi lingkungan kerja 20%. Namun, dari porsi human error itu, hanya sekitar 30% yang murni kesalahan individu, sedangkan 70% dipicu kelemahan organisasi dan sistem kerja. “Artinya, menyalahkan pekerja tidak menyelesaikan masalah. Fokus perbaikan harus diarahkan pada penguatan sistem dan organisasi kerja,” tegasnya.

Yang dimaksud pembenahan sistem, menurut Yassierli, adalah memastikan perangkat K3 berjalan nyata antara lain SOP yang jelas, Panitia Pembina K3 (P2K3) aktif, inspeksi rutin, safety briefing sebelum kerja, pelatihan berkala, investigasi insiden yang berujung perbaikan, serta rekayasa teknis dan pengaman kerja yang efektif.

“Kami mendorong seluruh perusahaan melakukan audit dan perbaikan sistem K3 secara berkala, termasuk memastikan temuan risiko ditindaklanjuti sampai tuntas, bukan berhenti di dokumen,” kata Yassieli.

*Pendekatan Berbasis People-Centric Safety*
Untuk menjawab tantangan tersebut, Menaker mendorong penguatan budaya K3 berbasis _people-centric safety_ yang menempatkan pekerja sebagai bagian dari solusi, bukan sebagai sumber masalah.

“Pendekatan _people-centric safety_ menempatkan pekerja sebagai bagian dari solusi, sehingga budaya keselamatan dibangun melalui kepercayaan, pembelajaran, dan perbaikan sistem secara berkelanjutan,” kata Menaker.

Dalam penerapannya, penguatan budaya K3 dilakukan melalui pendekatan 5E, yaitu education (pendidikan/pelatihan), engagement (pelibatan), engineering (rekayasa teknis), enforcement (penegakan), dan evaluation (evaluasi). Kelima unsur ini saling melengkapi agar keselamatan benar-benar dirasakan pekerja di lapangan.

Dari sisi pekerja, Yassierli mengingatkan agar tidak diam ketika melihat kondisi kerja tidak aman. Pekerja bisa memanfaatkan jalur pelaporan, termasuk kanal pengaduan Kemnaker melalui Lapor Menaker di lapormenaker.kemnaker.go.id atau ke Dinas Tenaga Kerja yang ada di wilayah kerja.

Kementerian Ketenagakerjaan juga menyiapkan penguatan layanan K3 berbasis digital, mulai dari penyederhanaan proses sertifikasi, penyempurnaan aplikasi Teman K3 di temank3.kemnaker.go.id, hingga pengembangan basis data kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja.

“K3 bukan sekadar statistik. Ini menyangkut nyawa, kesehatan, dan masa depan pekerja serta keluarganya. Sistem Manajemen K3 yang kuat akan melindungi pekerja sekaligus menjaga produktivitas perusahaan,” pungkas Yassierli.

Biro Humas Kemnaker