Kantah Kota Bima Bergerak Tuntaskan Sertifikasi Aset PLN 2025 di NTB

BPN Kota Bima

JP News5 Dilihat

LOMBOK BARAT, JejakProfil – Kantor Pertanahan (Kantah) Kota Bima berhasil menunaikan target pengamanan aset negara melalui sertifikasi aset milik PT PLN (Persero) di wilayah Nusa Tenggara Barat (NTB). Keberhasilan ini menjadi bagian dari total 22 aset kelistrikan yang berhasil disertifikasi sepanjang tahun 2025.

Capaian ini dilaporkan dalam Rapat Koordinasi Pelaksanaan Sertifikasi Aset Semester II Tahun 2025 yang diselenggarakan oleh Kantor Wilayah (Kanwil) Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi NTB bersama PT PLN (Persero) UIP Nusa Tenggara di Lombok Barat, pada 30 – 31 Oktober 2025.

Kepala Kantah Kota Bima, Hodidjah, menjelaskan, pihaknya sukses memenuhi satu target penting pada semester I 2025.

Capaian ini berkontribusi pada tuntasnya sertifikasi total sembilan aset PLN se-NTB pada semester awal, dan berlanjut dengan tambahan 13 aset yang telah bersertifikat penuh pada periode semester II tahun yang sama.

Menghadang Kendala Hukum dan Dokumen Hilang

Dalam kesempatan tersebut, Hodidjah memaparkan kendala-kendala klasik yang umum dihadapi dalam proses sertifikasi tanah PLN. Masalah utamanya kerap berakar pada persoalan historis dan administratif.

“Permasalahan yang kami temui umumnya adalah sertifikat pemilik lahan yang sebelumnya telah diagunkan, sertifikat asli yang hilang, hingga tidak ditemukan lagi berkas-berkas pembebasan lahannya,” tutur Hodidjah dalam keterangannya, Sabtu 1 November 2025.

Terkait tantangan tersebut, Hodidjah menegaskan komitmen Kantah Kota Bima untuk mempercepat pengamanan aset PLN di Kota Bima berjalan lancar, meski pada umumnya di NTB ada yang masuk kawasan Guna Usaha (HGU) hingga tidak bisa disertifikatkan.

“Dan kami menyadari, peran Kantor Pertanahan bukan sekadar urusan tata administrasi. Mengamankan aset negara adalah tugas yang menuntut jiwa pengabdian,” tegas Hodidjah.

Seringkali, pihaknya dan kemungkinan seluruh Kantah di NTB harus berhadapan dengan fragmen-fragmen dokumen masa lalu yang tercecer, yang menjadi penghalang kepastian hukum.

“Namun, demi tegaknya kedaulatan negara atas asetnya, dan demi kelancaran pasokan energi yang menjadi urat nadi kehidupan rakyat, kami memastikan setiap jengkal tanah PLN harus memiliki payung hukum yang tak tergoyahkan,” ungkapnya.

Sertifikasi Aset Sebagai Kepastian Hukum dan Pembangunan

Rapat koordinasi tersebut juga membahas secara mendalam solusi strategis untuk mengatasi berbagai permasalahan pertanahan yang menyangkut aset vital PLN.

Pasalnya, sertifikat aset merupakan dokumen legalitas utama yang membuktikan kepemilikan sah PT PLN (Persero).

Melalui proses sertifikasi yang ketat, sambung Hodidjah, Kantah Kota Bima telah mengambil peran signifikan dalam mengamankan aset negara.

Hal ini dilakukan dengan memberikan kepastian hukum dan secara proaktif mencegah potensi munculnya sengketa lahan di kemudian hari.

Kantah Kota Bima, menurutnya, turut memastikan bahwa infrastruktur ketenagalistrikan dapat berjalan lancar.

Hal ini vital mengingat kebutuhan energi listrik menjadi prasyarat utama pembangunan dan kesejahteraan masyarakat.

Langkah pengamanan ini bermuara pada dua tujuan besar yakni memberikan fondasi hukum yang kuat bagi PLN dalam mengelola asetnya secara efisien, sekaligus menjadi penopang bagi program strategis nasional.

Sinergi yang terjalin antara BPN dan PLN ini adalah manifestasi nyata dari komitmen bersama untuk mewujudkan pembangunan yang berkelanjutan.

“Karena pada akhirnya bertujuan memberikan manfaat dan kesejahteraan yang utuh bagi seluruh masyarakat di Nusa Tenggara Barat,” paparnya.

Untuk diketahui, kegiatan rakor yang dihadiri oleh Kepala Kanwil BPN Provinsi NTB, para Kepala Bidang, serta seluruh Kepala Kantor Pertanahan se-Provinsi NTB ini.

Rakor dengan PLN bertujuan memperkuat sinergi dan kolaborasi dalam mempercepat penyelesaian sertifikasi aset PLN tahun 2025, serta merencanakan eksekusi sertifikasi untuk tahun 2026.