Bersama Kemenag, BPN Kabupaten Tulang Bawang Serahkan Sertifikat Rumah Ibadah Gratis

JP News339 Dilihat

Tulang Bawang, jejakprofil.com – Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Tulang Bawang menyerahkan sertifikat rumah ibadah di Kantor Kementerian Agama Kabupaten Tulang Bawang pada Rabu, 8 Oktober 2025. Kegiatan tersebut bentuk kolaborasi dengan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Tulang Bawang, Provinsi Lampung.

Kepala BPN Kabupaten Tulang Bawang, Amin Marzuki, S.T, M.Sc., mengatakan dengan Sertipikasi tanah wakaf, dapat memberikan kepastian hukum terhadap tanah yang telah diwakafkan dan dapat meminimalisir sengketa tanah, terutama tanah yang telah diwakafkan untuk kepentingan orang banyak.

Sambung Amin, memastikan proses sertifikasi tanah rumah ibadah atau lainnya tidak dipungut biaya.
“Ya, tidak dipungut biaya, ini sesuai dengan keputusan dan arahan dari Kementerian ATR/BPN,” jelas Amin Marzuki dalam keteranganya, Rabu, (8/10).

Oleh karena itu, pengurus rumah ibadah di seluruh Kabupaten Tulang Bawang diminta untuk tidak ragu meminta bantuan Kantor Pertanahan (Kantah) dalam mengurus sertifikat tempat ibadah.

Manfaatnya, sambung Amin, sertifikasi tanah menghindari penyerobotan tanah oleh mafia tanah atau bahkan jika ahli waris masih menginginkan tanah tersebut menjadi miliknya.

“Langkah ini kami lakukan sebagai upaya memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah rumah ibadah,” ujarnya.

Penyerahan sertifikat secara langsung oleh BPN Tulang Bawang, diharapkan dapat memberikan rasa aman dan nyaman bagi umat beragama dalam menjalankan ibadah.

“Dengan adanya sertifikat, rumah ibadah terhindar dari potensi sengketa tanah dan dapat digunakan secara terus-menerus untuk kegiatan keagamaan. Rasa keadilan ini yang kita hadirkan,” tutur Amin Marzuki.

Dengan diserahkannya sertifikat tersebut, maka terjadi peningkatan nilai aset rumah ibadah dan mempermudah akses terhadap berbagai fasilitas atau bantuan.

BPN Kabupaten Tulang Bawang, sambung Amin Marzuki akan melakukan kegiatan seperti ini secara intens. Ini bukti bahwa negara hadir memberikan perlindungan dan kepastian hukum bagi seluruh warga negaranya, tanpa memandang latar belakang agama dan kepercayaan.

“Sertifikat tanah rumah ibadah yang diberikan BPN Tulang Bawang, bukan hanya sekadar kertas, melainkan sebuah jaminan atas hak milik yang sah dan diakui negara,” tegas Amin Marzuki.

Ia juga mengajak para pemuka agama dan tokoh masyarakat untuk proaktif dalam mengurus sertifikasi tanah rumah ibadah.

“Kami siap membantu proses permohonan sertifikat. Jangan ragu, BPN Kabupaten Tulang Bawang akan layani semaksimal mungkin,” tungkasnya.