Jakarta, jejakprofil.com – Perjanjian kinerja Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo dan pejabat di Kementerian PANRB harus menjadi awal kerja yang tuntas. Tidak sekadar tanda tangan di atas kertas perjanjian, Menteri Tjahjo meminta jajarannya untuk merealisasikan perjanjian kinerja tersebut dengan keteguhan hati.
Menteri Tjahjo menegaskan, perlu komitmen yang kuat, bukan sekedar kumpulan janji kinerja yang ditandatangani. “Tapi harus menjadi awal sebuah kerja yang tuntas dan ikhlas, yang betul-betul menjadi ketetapan hati, dan benar-benar direalisasikan dengan baik di tahun anggaran 2021,” ujar Menteri Tjahjo, saat Penandatanganan Perjanjian Kinerja Pejabat Pimpinan Tinggi di Lingkungan Kementerian PANRB, Senin (11/01).
Penandatanganan perjanjian kinerja ini dilakukan dengan menerapkan teknologi _digital signature_. Model penandatanganan seperti ini telah dilakukan Kementerian PANRB pada tiga tahun terakhir, sebagai implementasi dari Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE).
Kementerian PANRB bersama mitra kerja sebagai _trend setter_ dalam reformasi birokrasi, diharapkan menjadi contoh dalam menjalankan kebiasaan-kebiasaan baru yang baik dalam era Pandemi Covid-19.
“Masih terdapat beberapa hal yang dapat ditingkatkan. Oleh karena itu, kita harus bekerja lebih keras lagi dalam mengoptimalkan capaian kinerja tahun ini dan selanjutnya,” tuturnya.
Salah satu yang menjadi fokus utama adalah penyederhanaan birokrasi yang muaranya adalah optimalisasi pelayanan publik. Penyederhanaan birokrasi harus efektif dalam capaian kinerja, pengambilan keputusan, dan efektif dalam pemberian layanan masyarakat.
Arah dan kebijakan reformasi birokrasi harus dilakukan penyesuaian kembali sesuai dengan arahan Presiden dan Wakil Presiden. Penyederhanaan Birokrasi harus menjadi pintu utama perubahan dalam reformasi birokrasi.
“Untuk itu tim penggerak pelaksanaan reformasi birokrasi perlu lebih diefektifkan sehingga dapat memberikan dukungan dan saran kebijakan yang maksimal kepada Wakil Presiden selaku Ketua Tim Pengarah Reformasi Birokrasi Nasional dan kepada Pimpinan Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah dalam diimplementasinya di lapangan,” jelasnya.
Pada kesempatan yang sama, Sekretaris Kementerian PANRB Dwi Wahyu Atmaji menjelaskan bahwa dokumen perjanjian kinerja menjadi dasar bagi unit kerja untuk mengarahkan sumber daya, dalam mencapai kinerja organisasi yang optimal dan berdampak bagi pemerintah, negara dan masyarakat. “Penandatanganan perjanjian kinerja ini menjadi langkah awal bagi setiap pimpinan unit kerja dalam mengambil langkah strategis selanjutnya,” imbuhnya.
Alokasi anggaran Kementerian PANRB tahun 2021 nantinya digunakan untuk mendorong enam program prioritas dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN). Program pertama adalah reformasi kelembagaan dan tata laksana melalui penyederhanaan birokrasi menjadi dua level, dan optimalisasi SPBE _(e-government)_.
Kedua, yakni implementasi sistem merit, melalui reformasi jabatan fungsional dan penerapan manajemen talenta nasional. Ketiga, peningkatan implementasi Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) dalam mendorong efisiensi dan efektivitas penggunaan APBN.
Program keempat adalah pengawasan, antara lain melalui perluasan pembangunan zona integritas pada sektor-sektor strategis. Kelima adalah peningkatan kapasitas dan kualitas layanan publik melalui penyempurnaan dan pembaharuan kebijakan pelayanan publik yang terpadu dan integratif. Terakhir, adalah peningkatan sinergitas dan koordinasi pelaksanaan reformasi birokrasi nasional.
Atmaji mengungkapkan, secara umum Kementerian PANRB telah mencapai target yang diharapkan di tahun 2020, seperti penyerapan anggaran lebih dari 90 persen, dan kinerja keuangan dengan predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Selain itu, juga beberapa capaian terkait reformasi birokrasi yang telah diraih Kementerian PANRB sepanjang tahun 2020.
Penulis : Red
Editor : Elly