Kepala BPN Kota Bima Tegaskan Peran Penting PPAT dalam Peralihan Hak Atas Tanah

Kantor Pertanahan Kota Bima

BIMA, JejakProfil – Kepala BPN Kota Bima, Hodidjah, menegaskan bahwa peralihan hak atas tanah maupun hak milik satuan rumah susun hanya dapat didaftarkan apabila dibuktikan dengan akta resmi yang dibuat oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT).

“Akta ini wajib dibuat oleh PPAT yang berwenang sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Proses pembuatannya harus dihadiri para pihak yang bersangkutan dan disaksikan oleh dua orang saksi yang sah,” jelas Hodidjah.

Peran dan Tugas PPAT

Mengacu pada PP Nomor 37 Tahun 1998, PPAT merupakan pejabat umum yang diberi kewenangan membuat akta autentik terkait perbuatan hukum tertentu mengenai hak atas tanah maupun hak milik satuan rumah susun.

Akta yang diterbitkan PPAT menjadi bukti sah terjadinya transaksi atau perbuatan hukum dan menjadi dasar perubahan data dalam pendaftaran tanah di kantor pertanahan.

Beberapa perbuatan hukum yang wajib dibuatkan akta PPAT antara lain:

  • Jual beli
  • Tukar menukar
  • Hibah
  • Pemasukan ke dalam perusahaan
  • Pembagian hak bersama
  • Pemberian HGB atau hak pakai atas tanah hak milik
  • Pemberian hak tanggungan
  • Pemberian kuasa membebankan hak tanggungan
Ketentuan Penolakan Akta

Namun, berdasarkan Pasal 39 PP Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, PPAT memiliki kewenangan untuk menolak pembuatan akta. Penolakan dapat terjadi apabila:

  1. Sertifikat asli tidak diserahkan atau tidak sesuai dengan data di Kantor Pertanahan
  2. Bidang tanah belum terdaftar dan tidak ada bukti hak maupun surat keterangan desa/kelurahan
  3. Para pihak atau saksi tidak memenuhi syarat hukum
  4. Perbuatan hukum dilakukan berdasarkan surat kuasa mutlak yang berisi pemindahan hak
  5. Belum ada izin dari pejabat/instansi berwenang jika diwajibkan
  6. Objek tanah masih dalam sengketa

Ada syarat lain yang tidak terpenuhi sesuai aturan hukum

Apabila penolakan dilakukan, PPAT wajib memberitahukan alasannya secara tertulis kepada para pihak.

“Prinsipnya, akta PPAT bukan hanya formalitas, tetapi instrumen hukum yang melindungi kepastian hak atas tanah masyarakat,” tegas Hodidjah.