BPN Kota Bima: Sertifikat Tanah Jadi Perisai Hukum dan Pendorong Ekonomi Warga

JP News183 Dilihat
BPN Kota Bima: Sertifikat Tanah Jadi Perisai Hukum dan Pendorong Ekonomi Warga
Kepala BPN Kota Bima, Hodidjah, menegaskan bahwa pendaftaran tanah bukan sekadar urusan administrasi, melainkan upaya negara menjamin kepastian hukum bagi masyarakat.

Kota Bima, JejakProfil – Pertanyaan soal pendaftaran tanah masih kerap terdengar di loket pelayanan BPN Kota Bima. Kondisi ini menunjukkan perlunya edukasi lebih luas mengenai pentingnya kepastian hak atas tanah.

Kepala BPN Kota Bima, Hodidjah, menegaskan bahwa pendaftaran tanah bukan sekadar urusan administrasi, melainkan upaya negara menjamin kepastian hukum bagi masyarakat.

“Dengan sertifikat, seseorang bisa berdiri tegak sebagai pemilik sah atas tanahnya,” ujar Hodidjah, Rabu (27/8/2025).

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997, pendaftaran tanah merupakan rangkaian kegiatan berkesinambungan yang mencakup pengumpulan, pengolahan, pembukuan, penyajian, hingga pemeliharaan data fisik dan yuridis dalam bentuk peta maupun daftar.

Menurut Hodidjah, dokumen sertifikat tanah berfungsi layaknya catatan sejarah kepemilikan sekaligus tameng dari potensi sengketa. “Sertifikat tanah ibarat perisai, alat bukti kepemilikan yang sah di mata hukum,” tambahnya.

Selain menjamin hak, pendaftaran tanah juga mendukung tertib administrasi serta menjadi dasar dalam berbagai perbuatan hukum, mulai dari jual beli hingga pewarisan.

Sistematik dan Sporadik

Hodidjah menjelaskan, pelaksanaan pendaftaran tanah terbagi dua pola: sistematik dan sporadik. Pendaftaran sistematik dilakukan serentak untuk seluruh objek tanah dalam satu wilayah desa atau kelurahan. Sementara itu, sporadik lebih bersifat individual untuk satu atau beberapa objek tanah.

Sejak 1990-an, pemerintah telah menjalankan program pendaftaran sistematik melalui Prona (Program Nasional Agraria). Kini, program tersebut berkembang menjadi Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), sesuai Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2018.

Merujuk Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 6 Tahun 2018, PTSL adalah pendaftaran tanah pertama kali yang dilaksanakan menyeluruh di suatu desa atau kelurahan, melibatkan pengumpulan data fisik maupun yuridis.

Kepastian Hukum Dorongan Ekonomi

Tujuan utama PTSL adalah menghadirkan kepastian hukum dan perlindungan hak masyarakat. Dengan sertifikat tanah di tangan, warga terbebas dari ketidakpastian dan bayang-bayang sengketa.

“Tanah yang sudah bersertifikat bisa dimanfaatkan, bahkan diagunkan ke bank untuk modal usaha. Dari situlah ekonomi lokal bisa bergerak,” jelas Hodidjah.

Sertifikat tanah, lanjutnya, bukan sekadar lembaran kertas dengan cap dan tanda tangan. Ia adalah dokumen yang mengikat kepastian hukum, perlindungan hak, sekaligus peluang ekonomi.

”Seperti sebuah puisi hukum yang ditulis di atas bumi, sertifikat tanah meneguhkan relasi manusia dengan tanah yang dipijaknya, sekaligus membuka jalan menuju kehidupan yang lebih sejahtera,” pungkasnya.