Jakarta, jejakprofil.com — Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi menggelar Konferensi Pers Kinerja 2020. Ketua Dewan Pengawas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean mengatakan Dewan Pengawas adalah entitas yang baru terbentuk selama satu tahun. Sehingga, pada tahun pertama ini, Tumpak dan empat koleganya fokus menyiapkan sarana pra sarana.
“Kami fokus menyusun regulasi yang berbentuk peraturan dan keputusan dewas, nantinya ini akan berlakukan di lingkungan KPK dalam pelaksanaan tugas dan fungsinya,“ kata Tumpak dalam Konferensi Pers Kinerja 2020 Dewan Pengawas KPK, di Gedung KPK C1, Kamis, 7 Januari 2021.
Tumpak mengatakan Dewan Pengawas bekerja secara kolektif kolegial. Setiap anggota Dewan Pengawas, bertanggung jawab terhadap satu tugas. Artidjo Alkostar bertanggung jawab mengawasi pelaksanaan tugas KPK, kemduian Albertina Ho bertanggung jawab dalam pemberian/penolakan izin penggeledahan, penyitaan dan penyadapan.
Selanjutnya Hardjono bertanggung jawab dalam pengawasan kode etik di KPK. Adapun evaluasi kinerja Pimpinan dan Pegawai KPK, menjadi tanggung jawab Syamsuddin Haris.
“Saya sebagai ketua, bertugas menggkoordinasikan semuanya,” kata Tumpak.
Selama tahun 2020, Dewan Pengawas menghasilkan 11 regulasi yang terdiri dari empat peraturan Dewan Pengawas dan tujuh Keputusan Dewan Pengawas. Selain itu, Dewan Pengawas telah menerima 247 laporan pengaduan dari masyarakat.
Dalam wewenang pemberian izin, Dewan Pengawas KPK telah mengeluarkan 571 izin dalam pelaksanaan tugas penindakan KPK. Izin tersebut terdiri dari 132 izin penyadapan, 62 izin penggeledahan, dan 377 izin penyitaan.
Untuk melaksanakan tugas dan fungsinya, Dewan Pengawas KPK menggunakan anggaran sebesar Rp470,7 miliar atau menyerap 70,67 persen dari pagu Rp666,1 miliar.
Lampiran Konferensi Pers Kinerja Dewan Pengawas KPK 2020
1. Paparan
2. Poin Penyampaian
Penulis : Red
Editor : Elly