Jakarta, Mantan Wakil Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Wamendes PDTT) Prof. Paiman Raharjo menghadiri sidang perdana gugatan perdata perbuatan melawan hukum di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (29/7/2025). Gugatan ini ditujukan kepada pakar telematika Roy Suryo dan enam tergugat lainnya, yang dinilai telah menyebarkan fitnah dan informasi bohong terkait keaslian ijazah Presiden Joko Widodo (Jokowi), serta mencemarkan nama baik Paiman sebagai akademisi.
Prof. Paiman hadir di ruang sidang Soebekti 2 didampingi kuasa hukumnya, Farhat Abbas. Dalam gugatan yang tercatat di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Pusat, Paiman menggugat tujuh orang: Roy Suryo Notoprojo, Eggi Sudjana, Tifauzia Tyassuma, Kurnia Tri Royani, Rismon Hasiholan Sianipar, Bambang Suryadi Bitor, dan Hermanto.
Farhat Abbas menyatakan bahwa gugatan dilayangkan karena para tergugat telah menuding kliennya sebagai pihak yang terlibat dalam pemalsuan ijazah Presiden Jokowi—tuduhan yang dinilai tidak berdasar dan mencemarkan nama baik.
“Mereka menuduh klien kami mencetak ijazah palsu Presiden Jokowi. Padahal, perkara ini sudah jelas Polri menyatakan ijazah itu asli dan penyelidikan resmi sudah dihentikan sejak 22 Mei 2025,” ujar Farhat.
Dalam petitum gugatan, Paiman menuntut pengadilan untuk menyatakan bahwa para tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum, meminta agar mereka dilarang menyebarkan fitnah, serta menuntut ganti rugi material dan immaterial masing-masing sebesar Rp750 juta, dengan total mencapai Rp1,5 miliar.
Usai sidang, Prof. Paiman menyatakan bahwa langkah hukum ini merupakan bentuk tanggung jawab sebagai warga negara yang taat hukum, sekaligus bentuk pembelaan terhadap martabatnya sebagai pendidik dan mantan pejabat negara.
“Kami menempuh jalur hukum demi kepastian dan keadilan. Ini bukan sekadar nama baik saya, tetapi juga untuk melindungi Presiden Jokowi dari tuduhan yang tak berdasar,” ujar Paiman.
Menurutnya, tuduhan terhadap Presiden Jokowi sudah terbantahkan secara hukum dan administrasi. Universitas Gadjah Mada (UGM) sebagai institusi penerbit ijazah telah menegaskan keasliannya, begitu pula penyelidikan oleh Mabes Polri yang telah dinyatakan tuntas dan sah.
“Ijazah Pak Jokowi sudah dinyatakan asli. Beliau kuliah dan lulus. Tapi mereka tetap menyebarkan fitnah. Ini tak bisa dibiarkan,” tegasnya.
Dalam gugatan ini, Paiman menuntut tiga hal utama: penetapan bahwa para tergugat bersalah, pemulihan nama baik dirinya dan Presiden Jokowi, serta pembayaran ganti rugi. Meski nilai tuntutan disebut Rp790 juta, Paiman menilai kerugian immateriil yang ia alami jauh lebih besar, bahkan bisa mencapai ratusan miliar jika dihitung dari reputasi akademik yang tercemar.
Pada kesempatan itu Prof. Paiman juga mengungkapkan bahwa ia telah bertemu langsung dengan Presiden Jokowi pada 19 Juli lalu. Dalam pertemuan selama hampir satu jam tersebut, Jokowi disebut telah mengetahui secara langsung isi gugatan dan mendukung proses hukum yang sedang berjalan.
“Kami menyampaikan langsung kepada Presiden. Beliau mendengarkan, memahami, dan merespons positif. Bahkan mengatakan: lanjutkan saja, tegas,” ucapnya.
Paiman menyebut Presiden juga telah menerima salinan gugatan dan kemungkinan akan menunjuk kuasa hukum untuk mendampingi proses ini. Ia menegaskan bahwa Presiden tidak menjadi pihak tergugat utama, melainkan hanya sebagai turut tergugat untuk keperluan administratif dan pembuktian formal.
Meski sidang perdana digelar secara terbuka, dari tujuh tergugat yang dipanggil, hanya satu yang hadir, yaitu Hermanto selaku perwakilan dari UGM. Enam tergugat lainnya tidak hadir dengan alasan tidak menerima panggilan karena alamat yang tidak sesuai.
Prof. Paiman merespons hal ini dengan tegas dan menyebut ketidakhadiran tersebut sebagai bentuk penghindaran hukum.
“Kalau merasa benar, datang ke pengadilan. Tapi kalau tak hadir, berarti takut menghadapi kenyataan. Negara ini negara hukum, bukan tempat untuk sembarang menuduh dan memfitnah,” katanya.
Ia menambahkan bahwa sebagai bentuk tanggung jawab, pihaknya akan tetap mengikuti proses hukum dan mengirim ulang pemanggilan ke alamat masing-masing tergugat.
Prof. Paiman juga mengaku khawatir atas potensi kegaduhan publik akibat isu ini. Ia menyebut ribuan relawan Jokowi sempat mendesak tindakan hukum terhadap para penyebar hoaks. Namun dirinya memilih jalur konstitusional demi menjaga ketertiban umum.
“Relawan kami jutaan, mereka marah dan ingin turun ke jalan. Tapi saya tahan. Ini negara hukum. Kita selesaikan secara bermartabat,” pungkasnya.
(Red)