Bandung – Kementerian Koperasi (Kemenkop) mengajak para penggiat koperasi untuk terus berkonsolidasi dan kolaborasi, guna meningkatkan skala keekonomian koperasi sehingga tujuan berkoperasi untuk memberikan manfaat kepada anggota dan masyarakat tercapai.
Hal tersebut diungkapkan Deputi Pengembangan Talenta dan Daya Saing Koperasi Kemenkop Destry Anna Sari dalam keterangan resminya, Minggu (23/02).
Dalam pembukaan Rapat Anggota Tahunan (RAT) Koperasi Ikatan Alumni dan Karyawan (Koperasi IKAFA DENTISIA) Fakultas Kedokteran Gigi Universitas Padjadjaran (Unpad) Bandung, Desty mengatakan, rapat anggota yang dilaksanakan minimal sekali dalam satu tahun, merupakan momentum yang harus dimanfaatkan sebaik mungkin untuk mengambil keputusan besar memajukan koperasi.
“Ini menjadi salah satu usaha koperasi dalam meningkatkan skala keekonomian koperasi. Di antaranya meningkatkan jumlah anggota koperasi, dengan meningkatkan jumlah anggota koperasi maka dengan sendirinya akan meningkatkan jumlah modal yang dimiliki koperasi,” katanya.
Potensi penambahan jumlah anggota Koperasi IKAFA sangat besar, mengingat jumlah alumni FKG UNPAD sekitar 5.000 orang yang tersebar di berbagai daerah.
“Koperasi IKAFA dapat melakukan Perubahan Anggaran Dasar menjadi koperasi tingkat nasional dengan keanggotaan lintas provinsi,” ujarnya.
Sari menekankan, koperasi yang baik adalah koperasi tahu kebutuhan anggotanya dan keberadaannya untuk membantu ketersediaan kebutuhan anggota dan sekitarnya. Untuk itu, hal pertama yang semestinya dilakukan koperasi adalah mengonsolidasi kebutuhan anggota dan masyarakat sekitar.
“Misalnya Koperasi IKAFA yang berada di lingkungan dunia pendidikan, dapat menyediakan sekitar kebutuhan anggota, seperti simpan pinjam, kantin, alat-alat kesehatan, dan kebutuhan lainnya,” ucap Sari.
Koperasi juga dalam menjalankan usahanya tidak dapat berdiri sendiri, kolaborasi atau kemitraan dengan lembaga usaha lainnya salah satu kunci untuk mengembangkan usaha koperasi. Peluang tersebut sangat terbuka dan harus dimanfaatkan.
Koperasi dapat melakukan kolaborasi dengan koperasi lainnya dalam bentuk kemitraan. Koperasi juga dapat memanfaatkan Lembaga keuangan baik Perbankan maupun Non Perbankan, seperti Lembaga Pengelola Dana Bergulir (LPDB) untuk memenuhi kebutuhan pembiayaan.
Bahkan koperasi dapat mengeluarkan obligasi untuk memenuhi kebutuhan pembiayaan seperti yang dilakukan oleh Koperasi Pegawai Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
“Keberhasilan koperasi sangat bergantung pada peran serta kita semua. Semangat kebersamaan, transparansi dan inovasi agar terus berkembang dan memberikan manfaat,” tutup Sari.
Bandung, 23 Februari 2025
Humas Kementerian Koperasi
Medsos resmi: @kemenkop