Palangka Raya, Jejakprofil.com – Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Palangkaraya menyerahkan sertifikat rumah ibadah secara door to door. Kegiatan tersebut bentuk kolaborasi dengan Kantor Kementerian Agama Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah.
Kepala BPN Kota Palangkaraya Indra Gunawan, S.T., M.H., mengatakan, sejumlah gereja menjadi sasaran kegiatan, di antaranya Gereja JKI Pelangi Kasih, GBI Hope Rayon 8, dan GKB Roh Kudus.
BPN Palangka Raya, sambung Indra, memastikan proses sertifikasi tanah gereja atau rumah ibadah lainnya tidak dipungut biaya.
“Ya, tidak dipungut biaya, ini sesuai dengan keputusan dan arahan dari Kementerian ATR/BPN,” jelas Indra Gunawan kepada wartawan Jumat, 29 November 2024.
Oleh karena itu, pengurus gereja di seluruh Kota Palangka Raya diminta untuk tidak ragu meminta bantuan Kantor Pertanahan (Kantah) dalam mengurus sertifikat tempat ibadah.
“Tujuan akhirnya adalah agar pelaksanaan ibadah para jemaat bisa berjalan dengan aman tanpa ada sengketa,” imbuhnya.
Manfaatnya, sambung dia, sertifikasi tanah menghindari penyerobotan tanah oleh mafia tanah atau bahkan jika ahli waris masih menginginkan tanah tersebut menjadi miliknya.
“Langkah ini kami lakukan sebagai upaya memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah rumah ibadah,” ujarnya.
Penyerahan sertifikat secara langsung oleh BPN Palangka Raya, diharapkan dapat memberikan rasa aman dan nyaman bagi umat beragama dalam menjalankan ibadah.
“Dengan adanya sertifikat, rumah ibadah terhindar dari potensi sengketa tanah dan dapat digunakan secara terus-menerus untuk kegiatan keagamaan. Rasa keadilan ini yang kita hadirkan,” tutur Indra Gunawan didampingi Kepala Sub Bagian Tata Usaha Mariana Derlan Masia Harahap, S.Sos., M.Si.
Dengan diserahkannya sertifikat tersebut, maka terjadi peningkatan nilai aset rumah ibadah dan mempermudah akses terhadap berbagai fasilitas atau bantuan.
BPN Palangka Raya, sambung Indra Gunawan akan melakukan kegiatan seperti ini secara intens.
Ini bukti bahwa negara hadir memberikan perlindungan dan kepastian hukum bagi seluruh warga negaranya, tanpa memandang latar belakang agama dan kepercayaan.
“Sertifikat tanah rumah ibadah yang diberikan BPN Palangka Raya, bukan hanya sekadar kertas, melainkan sebuah jaminan atas hak milik yang sah dan diakui negara,” tegas Indra Gunawan.
Ia juga mengajak para pemuka agama dan tokoh masyarakat untuk proaktif dalam mengurus sertifikasi tanah rumah ibadah.
“Kami siap membantu proses permohonan sertifikat. Jangan ragu, BPN Palangka Raya akan layani semaksimal mungkin,” ujarnya.
Mariana Derlan menambahkan, untuk tahun 2024, BPN Palangka Raya telah menyerahkan satu sertifikat wakaf masjid dan sarana pendidikan. Ditambah, 5 sertifikat untuk gereja dan 2 sarana pendukung.
Kegiatan penyerahan sertifikat yang dilakukan Kantor Pertanahan Kota Palangka Raya berlangsung sejak Kamis, 28 November 2024.
“Ini bentuk komitmen BPN Palangka Raya. Semoga umat beragama dapat beribadah dengan tenang dan khusyuk tanpa adanya gangguan,” imbuh Mariana.