Beranda / Ekonomi / Forkopi Harapkan Pemerintahan Prabowo Komit Majukan Koperasi Indonesia

Forkopi Harapkan Pemerintahan Prabowo Komit Majukan Koperasi Indonesia

Share:

Tangerang, Forum Koperasi Indonesia (Forkopi) kembali melaksanakan Konsolidasi Internal Focus Group Discussion (FGD) Batch 2 untuk mengawal proses Rancangan Undang-Undang (RUU) Perkoperasian dengan tema Mengukuhkan Kembali Peran Koperasi Sesuai Amanah Konstitusi” 29-30 Juli 2024 di Hall Qubika Boutique Hotel, Gading Serpong, Tangerang.Ketua Umum Forum Koperasi Indonesia (Forkopi) Andy Arslan Djunaid berharap pemerintahan baru yang akan dilantik pada Oktober 2024, dapat melibatkan gerakan koperasi dalam pengambilan kebijakan terutama dalam penyusunan RUU Perkoperasian.

“Kita berharap di dalam pemerintahan baru nanti, menteri koperasi diisi oleh praktisi gerakan koperasi yang paham operasional Koperasi sehingga segala kebijakan yang dibuat tidak ambigu dan mampu memahami celah-celah yang dibutuhkan untuk perkembangan Koperasi itu sendiri,” ungkap Andy.

Sebelumnya Batch 1 dilaksanakan di Tambi Tea Resort Kec. Kejajar Kab. Wonosobo, 09–10 Juli 2024 lalu. Forkopi terdiri 2.246 Anggota Koperasi di seluruh Indonesia yang terdiri dari penggerak Koperasi, Akademisi, Pemerhati Koperasi, kalangan hukum dan LSM yang memiliki perhatian khusus terhadap Koperasi di Indonesia. Jika ditotalkan Forkopi merupakan perwakilan dari sekitar 30 Juta Anggota Koperasi di Indonesia.

RUU Perkoperasian yang dirancang oleh Forkopi bertujuan untuk memberikan kerangka hukum yang jelas dan mendukung perkembangan koperasi di Indonesia. Pelaksanaan FGD tersebut untuk menghindari adanya pengkerdilan regulasi yang dapat mempersulit perkembangan Koperasi di Indonesia.Presidium Forkopi Frans Meroga Panggabean mengatakan bahwa Koperasi di Indonesia memilki peran yang signifikan dalam perekonomian, terutama dalam mendukung pembangunan ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan. Peran Koperasi tidak hanya menjadi alat untuk mencapai tujuan ekonomi, tetapi juga menjadi mekanisme untuk pembangunan sosial dan pengentasan kemiskinan.

Forkopi berharap pemerintah yang baru dapat memberikan peran yang luas bagi koperasi untuk berpartisipasi dalam perekonomian. Harapannya pemerintah baru terlibat mendorong pembahasan dan pengesahan UU yang bertujuan untuk melindungi Gerakan Koperasi bukan untuk menyudutkan Koperasi.

“Kami memiliki perhatian khusus terhadap RUU Perkoperasian sebagai bentuk kontribusi terhadap pemerintah untuk mengajukan dan mengusulkan beberapa pasal yang mampu melindungi Koperasi,” jelas Frans yang juga Ketua Umum Angkatan Muda Koperasi Indonesia (AMKI).

Ketua KSP Nasari ini pun berharap bahwa Undang-Undang yang baru nanti mampu mendorong literasi Koperasi melalui keterlibatan Lembaga Pendidikan dalam pengajaran tentang Koperasi dari jenjang Sekolah Dasar (SD) hingga perguruan Tinggi termasuk pula pengaturan tentang kurikulum koperasi.

“Pasal yang mengatur tentang penyelenggaraan pelayanan yang memanfaatkan teknologi informasi oleh Koperasi juga penting harus termuat dalam UU Perkoperasian nanti agar pelayanan transaksi keuangan bagi anggota dapat berjalan dengan baik,” ungkap Frans lagi.

Forkopi juga turut berharap agar UU yang baru dapat mewadahi peran sosial Koperasi seperti pengelolaan Zakat, Infak, Sedekah dan Wakaf (Ziswaf) sebagai bagian dari usahanya.

Kepada pemerintahan baru, Forkopi melalui Andy Arslan Djunaid selaku Ketua Umum berharap pemerintahan baru Presiden Prabowo Subianto yang akan dilantik Oktober 2024 mendatang dapat melibatkan Gerakan Koperasi Dalam Setiap Pengambilan Kebijakan Regulasi.

“Kita berharap di dalam pemerintahan Presiden Prabowo nanti, Menteri Koperasi diisi oleh praktisi Gerakan koperasi yang paham operasional Koperasi sehingga segala kebijakan yang dibuat tidak ambigu dan mampu memahami celah-celah yang dibutuhkan untuk perkembangan Koperasi itu sendiri” tutup Andy.

Lihat Juga

Kemenkop: Satgas Nasional Pastikan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih Sesuai Target

Jakarta – Kementerian Koperasi (Kemenkop) bersama Kementerian Koordinator Bidang Pangan (Kemenko Pangan), dan Kementerian/Lembaga (K/L) …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *