Jakarta – Perwakilan Penggugat yaitu Agus Sentosa Cahaya, SH., Indra Fedriansyah, SE, M.Ak., dan Teddy Ciputra Sadeli didampingi tim kuasa hukumnya, Jimmy Rukmini, SH, MH., Effendi, SH, MH, dan Hendro, SH. saat di konfirmasi awak media, tanggal 25 Juli 2024.
Gugatan perkara perdata perbuatan melawan hukum yang terdaftar melalui Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Barat dengan nomor perkara 803/Pdt.G/2023/PN Jkt.Brt, akhirnya telah diputus oleh Majelis Hakim pada tanggal 5 Juli 2024, dengan amar putusan yang pada pokoknya “Gugatan Tidak Dapat Diterima” dan “menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara”. Hal ini disampaikan langsung oleh pihak Penggugat yaitu Agus Sentosa Cahaya, SH., Indra Fedriansyah, SE, M.Ak., dan Teddy Ciputra Sadeli didampingi tim kuasa hukumnya, Jimmy Rukmini, SH, MH., Effendi, SH, MH, dan Hendro, SH., kepada media, pada tanggal 25 Juli 2024 di salah satu mall di Jakarta, sambil menunjukkan salinan putusannya, jelas Jimmy.
Pertimbangan majelis hakim, yang pada pokoknya menerangkan oleh karena kepengurusan Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (PPPSRS) Menara Latumeten periode 2019- 2021 dan Panitia Musyawarah Pemilihan Dewan Pengurus & Dewan Pengawas PPPSRS Menara Latumeten Periode 2022-2024 sudah berakhir masa kepengurusan/jabatannya pada tahun 2021, atau dengan kata lain subjek yang digugat sudah bubar terlebih dahulu saat gugatan diajukan, maka berdasarkan kaedah hukum Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2985 K/Pdt/2001, tanggal 29 Januari 2004 dan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 3263 K/Pdt/1992, tanggal 30 Juni 1994 menyatakan “gugatan dinyatakan tidak dapat diterima pada saat gugatan diajukan, subjek hukum yang digugat sudah dibubarkan terlebih dahulu”, maka gugatan Para Penggugat haruslah dinyatakan tidak dapat diterima (niet onvantkelijke verklaard).
Jika setiap perkara terkait perkumpulan menggunakan pertimbangan tersebut, maka seluruh perkumpulan atau organisasi baik bidang rohani, masyarakat, politik, kepemudaan, termasuk pejabat atau ASN yang diangkat atau dipilih untuk waktu tertentu, ketika sudah tidak menjabat atau diganti maka tidak dapat dipidana/digugat untuk dimintakan pertanggungjawaban donk??, ucap Indra Fedriansyah, S.E., M.Ak., selaku salah satu penggugat menanggapi pertimbangan hakim dengan pertanyaan.
“Subjek hukum pihak Penggugat kan jelas, seluruhnya adalah anggota P3SRS, kebetulan dua diantaranya merupakan pengawas P3SRS 2019-2021. Kalau pihak tergugat terbagi menjadi 3 kelompok, yaitu kelompok pertama adalah Arsin Sobianos selaku ketua pengurus P3SRS 2019-2021 yang sengaja membubarkan kepengurusan atau dirinya sendiri tanpa memberikan laporan pertanggungjawaban dengan membentuk panitia musyawarah secara sepihak, lalu kelompok kedua adalah panitia musyawarah ditunjuk sepihak oleh ketua pengurus P3SRS 2019-2021 yang beranggotakan 5 (lima) orang, dengan 2 (dua) orang diantaranya merupakan wakil dan sekretaris pengurus P3SRS 2019-2021 yang akan dibubarkan dengan tujuan menyelenggarakan pemilihan dan memenangkan kelompok yang ketiga yaitu Ketua dan Sekretaris Pengurus serta Pengawas PPPSRS 2022-2024 secara bertentangan dengan ketentuan yang berlaku atau melawan hukum sehingga dengan sendirinya tidak sah. Jadi masih ada toh subjek hukum tergugatnya?? Atau sesungguhnya malah tidak pernah ada karena tidak atau cacat hukum serta tidak pernah mendapatkan pengesahan dari Pemerintah karena telah mengabaikan himbauan pemerintah??” Papar Hendro.
“Mens rea (niat jahat) nya saja sudah terang dan jelas terlihat, apalagi tindakannya yang mengabaikan himbauan Pemerintah. Dan satu hal yang terpenting, jika dalam gugatan ini tidak melibatkan Tergugat I selaku Ketua pengurus PPPSRS 2019-2021 dan Tergugat II-VI yaitu panitia musyawarah maka terjadilah gugatan kurang pihak (plurium litis consortium) maka majelis hakim patut memutus NO apabila ada eksepsi dari Tergugat.” sambung Effendi, salah satu kuasa hukum.
“Namun dalam kesempatan ini, kami tidak ingin membahas materi perkara karena nanti dimanfaatkan oleh oknum tertentu dengan membangun narasi bohong dan merubah fakta apalagi menggunakan materi dan hak milik bersama dimana sebenarnya ada hak kami juga didalamnya.” sahut Teddy.
Jimmy Rukmini, selaku ketua tim kuasa hukum menyanpaikan, “Sejujurnya, kami (para penggugat) para pemilik dan penghuni satuan rumah seluruh Indonesia terutama di Jakarta yang menantikan putusan perkara ini amat kecewa terhadap pertimbangan majelis hakim dan putusannya. Mengingat perkara ini akan menjadi preseden dan barometer terhadap seluruh rumah susun Indonesia yang memiliki nasib serupa. Ini tidak main-main, persoalan rumah susun dampaknya amat besar karena menyangkut hak materil maupun imateril dan kepentingan banyak orang, serta yang terutama adalah marwah hukum dan profesi yang wajib dijaga, jangan sampai malah dipermainkan oleh oknum tertentu.”
“Pesan untuk para tergugat, Jangan dikira kami tidak memahami yang sesungguhnya terjadi. Kebenaran bisa kalah, tapi tak pernah salah. Singkatnya, Kami menilai Majelis Hakim telah keliru dan tidak cermat dalam memeriksa dan memutus perkara, Namun, kami tetap menghormati putusan Majelis Hakim, dan sebagaimana ketentuan yang berlaku, bagi pihak yang tidak puas terhadap putusan pengadilan tingkat pertama dapat mengajukan upaya hukum banding, dan kami sudah lakukan itu.” sambung Jimmy
Agus menjelaskan, “Kami mau meluruskan, mengenai nilai kerugian dan ganti rugi itu merupakan syarat formil suatu gugatan perdata perbuatan melawan hukum. Mengenai ganti rugi imateril, seandainya disetujui akan kami sumbangkan ke kas P3SRS, bukan justru kami minta dari kas PPPSRS. Satu-satunya kerugian yang pantas kami terima adalah mengenai dana operasional Penggugat I dan II selaku pengurus dan pengawas PPPSRS yang dihentikan oleh Tergugat I tanpa kewenangan.”
Lanjut Agus, “Faktanya, sejak awal kami hanya mengingatkan dan mengharapkan penyelenggaraan rumah susun dan PPPSRS dillakukan dengan berdasarkan peraturan dan ketentuan yang berlaku, terutama dan khususnya mengenai rapat umum anggota, pembentukan panitia musyawarah, dan pemilihan pengurus dan pengawas PPPSRS. Bahkan ketika agenda mediasi di pengadilan juga kami berikan kesempatan yang seluasnya, namun tidak ada respon atau itikad baik dari tergugat. Inilah satu-satunya kepentingan dan harapan kami, jika seandainya sejak awal, tergugat bersedia membentuk panitia musyawarah dan menyelenggarakan pemilihan sesuai aturan maka tidak akan ada gugatan ini.”
Teddy kembali menambahkan, “Apalagi keterangan yang disampaikan para tergugat dalam pemberitaan di media online merupakan presentasi itu-itu saja dengan membanggakan diri yang selalu disampaikan dalam setiap kesempatan padahal sama sekali tidak menyangkut perkara, sebagaimana diingatkan majelis hakim berulang kali pada persidangan. Dan membangun narasi seolah-olah bahwa pembentukan panitia musyawarah dan penyelenggaraan pemilihan ketua dan sekretaris pengurus serta pengawas PPPSRS yang diselenggarakan pada akhir tahun 2021 sudah benar dan sesuai aturan sehingga sudah sah, padahal dalam putusan tersebut tidak ada satupun keterangan atau penetapan mengenai hal tersebut. Jangan pula menunding gugatan ini hanya untuk kepentingan penggugat, satu-satunya kepentingan penggugat yang bukan merupakan kepentingan bersama adalah mengenai dana operasional pengugat I dan II sebagai ketua dan anggota pengawas P3SRS 2019-2021 yang dihentikan sepihak tanpa kewenangan oleh Tergugat I.”
“Jadi jangan lempar batu sembunyi tangan, kemudian membangun narasi bohong mengadu domba, bersikap seolah-olah korban, padahal pelaku utama dengan menuding orang lain, bicara soal sportifitas tapi sendirinya tidak sportif. Lagipula, kenapa sih kalian tidak mau audit dan menyelenggarakan rapat umum anggota tahunan?? Semuanya itu perintah undang-undang loh dan kewajiban suatu badan hukum. Kalau bersih kenapa harus risih? Lalu para pemilik disekat-sekat untuk kepentingan pemilihan? Kemudian dibedakan dalam proses ajb untuk kepentingan pemilihan yang akan datang?” pungkas Agus,
“Ya kita serahkan semua kepada Allah, segala yang baik maupun buruk biar hanya Allah saja yang memperhitungkannya., Pada akhirnya, kami ingin membuka paradigma para pemilik dan penghuni Menara Latumenten supaya bijaksana dalam menerima informasi, jangan malah menjadi bagian yang mendukung pihak yang salah dan dzolim.” Tutup Jimmy mengakhiri wawancara.