*SIARAN PERS HUMAS KOTA BEKASI*
Kota Bekasi, jejakprofil.com – Pemerintah Kota Bekasi mengeluarkan Surat Edaran nomor: 556/7743-Parbud.Par Tentang Larangan Perayaan Tahun Baru Pada Sektor Jasa Usaha Kepariwisataan Dan Hiburan Umum Dalam Adaptasi Tatanan Hidup Baru Masyarakat Produktif Aman Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Kota Bekasi.
Surat yang ditujukan kepada Pimpinan/ Manager Hotel, Pimpinan/ Manager Pusat Perbelanjaan, Pemilik Cafe/ Restaurant, Pemilik Tempat Hiburan dan Seluruh Masyarakat Kota Bekasi yang berkenaan dengan upaya penanganan penyebaran Covid-19 dalam Adaptasi Tatanan Hidup Baru Masyarakat Produktif Aman Corona Virus Disease 2019 di Kota Bekasi pada sektor Jasa Usaha Kepariwisataan dan Hiburan Umum di Kota Bekasi.
Pemerintah Kota Bekasi menginstruksikan kepada Pimpinan Pelaku Usaha pada Sektor Jasa Usaha Kepariwisataan dan Hiburan Umum di Kota Bekasi, untuk Tidak Merayakan Perayaan Tahun Baru karena dikhawatirkan akan menimbulkan kerumunan yang berdampak pada munculnya Cluster baru pada Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Kota Bekasi.
Surat Edaran tersebut juga dimaksudkan untuk menghimbau kepada pelaku usaha agar dapat membantu menekan penyebaran virus Covid-19 yang ada di Kota Bekasi. Pemerintah juga mengenakan sanksi bagi para pelaku usaha atau oknum yang tidak mentaati peraturan tersebut sesuai dengan kententuan yang berlaku.
Penulis : Adv/Dirham
Editor. : Elly