TNI AL-Dispenlantamal3. Komandan Pangkalan Utama TNI Angkatan Laut (Danlantamal) III Jakarta Brigjen TNI (Mar) Harry Indarto, S.E., M.M. diwakili Wakil Komandan (Wadan) Lantamal III Jakarta Kolonel Laut (P) Whisnu Kusardianto, S.E., M.H. menghadiri pengukuhan Ketua Persatuan Purnawirawan Angkatan Laut (PPAL) Wilayah III Jakarta masa bakti 2023-2028 oleh Ketua Umum PPAL Laksamana TNI Purn. Siwi Sukma Adji, S.E., M.M. bertempat di kantor PPAL Wilayah III Jakarta Jl. Pulau Pari No. 1 Komplek TNI AL Kelapa Gading, Jakarta Utara, Rabu (04/10/2023).
Ketua Umum PPAL dalam sambutannya mengatakan “Pada kesempatan ini, saya menyampaikan ucapan terima kasih kepada seluruh anggota PPAL Wilayah III Jakarta yang hadir, lebih khusus kepada Brigjen TNI (Mar) Purn. Budi Machruf selaku Ketua PPAL Wilayah III Jakarta yang lama masa bakti 2018-2023. Saya pribadi menyampaikan penghargaan yang setinggi-tingginya atas pengabdian terbaiknya di masa purna tugas yang telah diberikan dalam memimpin dan mengelola organisasi PPAL selama ini. Kepada Brigjen TNI (Mar) Purn. Herry Djuhaeri, M.M., CHRMP. selaku Ketua PPAL Wilayah III Jakarta yang baru masa bakti 2023-2028 beserta segenap pengurus, saya menyampaikan selamat bertugas dalam memimpin organisasi PPAL”.
Selanjutnya Ketua Umum PPAL menjelaskan “Musyawarah Nasional ke-11 menghasilkan agenda penataan atau amandemen Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) PPAL tahun 2022 agar dapat menyesuaikan dengan perkembangan yang terjadi di lingkungan TNI Angkatan Laut maupun dinamika di tingkat nasional disusun rencana kerja PPAL Pusat setiap tahunnya sebagai pedoman bagi seluruh jajaran kepengurusan PPAL di tingkat pusat, wilayah dan rayon. Kebijakan dalam pelaksanaan tugas pembinaan organisasi PPAL selama ini sudah berjalan sesuai dengan visi dan misi yang ditetapkan agar tetap diteruskan sehingga terjadi kesinambungan rencana kerja dan kegiatan tahunan”.
Sebelum mengakhiri sambutannya Ketua Umum PPAL menekankan “Saat ini pemerintah Republik Indonesia sedang menghadapi tahun politik sehingga dinamika politik pemilihan Presiden (Pilpres) dan pemilihan kepala daerah (Pilkada) harus disikapi dan ditanggapi dengan hati-hati serta tidak melibatkan atau mengatasnamakan PPAL. Bagi para pengurus yang melibatkan diri ke dalam suatu partai politik (Parpol) agar mengundurkan diri dari kepengurusan PPAL. Bagi pengurus dan anggota PPAL pada masa kampanye serta pelaksanaan pemilihan umum (Pemilu) untuk menggunakan hak suaranya agar tidak memakai atribut PPAL”.
(Dispen Lantamal III Jakarta)