Pidie, Aceh – Kementerian Koperasi dan UKM (KemenKopUKM) turut serta memulihkan perekonomian masyarakat korban pelanggaran HAM berat di wilayah itu dengan mengembangkan ekosistem melalui proses pendampingan yang terkonsolidasi dengan masyarakat sekitar (komunal) dalam wadah koperasi sehingga berdampak terhadap peningkatan skala ekonomi.
Menteri Koperasi dan UKM (MenKopUKM) Teten Masduki dalam keterangannya di Pidie, Aceh, Selasa (27/6/2023) mengatakan, KemenKopUKM bekerja sama dengan Dinas Koperasi dan UKM di Pidie, Aceh, telah mengidentifikasi potensi komoditas lokal dan masyarakat sekitar di tiga lokasi pelanggaran HAM Berat, yaitu Kabupaten Pidie, Kabupaten Aceh Utara, dan Kabupaten Aceh Selatan.
Upaya itu berdasarkan pada Kepres Nomor 17 Tahun 2022 tentang Pembentukan Tim Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran HAM (Tim PPHAM) Yang Berat Masa Lalu, Tim PPHAM telah melaporkan rekomendasi penyelesaian Pelanggaran HAM berat kepada Presiden pada 11 Januari 2023 dengan mempertimbangkan prinsip dasar pemulihan korban.
Untuk melaksanakan rekomendasi tersebut, Presiden RI telah mengeluarkan Inpres Nomor 2 Tahun 2023 tentang Pelaksanaan Rekomendasi Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran Hak Asasi Manusia Berat yang mengamanatkan 19 Kementerian/Lembaga, termasuk Kementerian Koperasi dan UKM untuk mengambil langkah-langkah yang diperlukan secara terkoordinasi dan terintegrasi sesuai dengan tupoksi masing masing untuk melaksanakan rekomendasi Tim PPHAM.
Inpres tersebut ditindaklanjuti dengan Kepres Nomor 4 Tahun 2023 tentang tentang Tim Pemantau Pelaksanaan Rekomendasi Penyelesaian Non Yudisial Pelanggaran Hak Asasi Manusia Yang Berat dengan anggota Tim Pelaksana dari Kementerian Koperasi dan UKM adalah: Deputi Bidang Perkoperasian, Deputi Bidang Usaha Mikro, Deputi Bidang UKM, dan Deputi Bidang Kewirausahaan.
“Ada masyarakat yang memiliki memori kolektif masa lalu yang kurang baik akibat pelanggaran HAM berat dan itu saya kira harus juga kita address dengan pengembangan ekosistem ekonomi. Kami kemudian melakukan kegiatan pendampingan, penyusunan model bisnis melalui kolaborasi dengan Kementerian Pertanian dan K/L lainnya untuk mengkapitalisasi bantuan langsung melalui wadah koperasi,” katanya.
Di Pidie, misalnya, ada Rumoh Geudong dan Pos Sattis, dengan potensi ekonomi lokal yakni padi, kakao, dan melinjo. Dan di wilayah itu ada Koperasi Serba Usaha Beudoh Beusare yang berdiri sejak tahun 2009, beranggotakan 94 orang mayoritas petani padi.
Menteri Teten menilai koperasi ini potensial dikembangkan sebagai wadah berbentuk badan usaha bagi para korban dalam upaya peningkatan nilai tambah dari bantuan yang telah diberikan oleh Kementerian Pertanian sebelumnya.
Bantuan yang sifatnya individu juga diberikan kepada perorangan secara persuasif dan edukatif melalui sosialisasi untuk berkoperasi. Sementara bantuan yang diberikan oleh Kementan berupa traktor tangan dan bantuan sapi untuk budidaya sebanyak 30 ekor kepada dua korban (20 sapi dan 10 sapi).
Sementara sosialisasi perkoperasian dan pemaparan materi tentang peluang usaha budidaya sapi kepada koperasi/ahli waris dan anggota dilaksanakan pada 23-24 Juni 2023 di Kota Sigli, Kabupaten Pidie.
Menteri Teten mengatakan pengembangan usaha melalui koperasi juga dilakukan kepada koperasi Beudoh Beusaree meliputi peningkatan kapasitas produksi gabah, pengembangan unit usaha budidaya sapi dengan pembangunan kandang sapi, pengembangan unit usaha pengangkutan gabah, pengembangan unit usaha simpan pinjam syariah, perluasan kemitraan dengan Koperasi Jasa Penggilingan Padi yang ada di sekitar Kabupaten Pidie, pengembangan produk beras dalam kemasan, yang akan dituangkan kedalam rencana usaha (business plan) koperasi untuk 5 tahun kedepan.
“Kami juga telah mengirimkan tenaga pendamping melalui program koperasi modern kepada Koperasi Beudoh Beusare untuk membantu penyusunan business plan usaha koperasi dan analisa usaha budidaya sapi. Konsolidasi penerima bantuan sapi serta penerapan model bisnis korporasi peternak melalui wadah koperasi,” kata Teten.
Rencananya pendampingan akan berkelanjutan dengan penempatan Tenaga Pendamping Ahli yang menguasai Manajemen Bisnis Pertanian dan Manajemen usaha Peternakan.
Sementara untuk lokasi kedua yakni Simpang KKA, Aceh Utara, pihaknya memetakan potensi ekonomi lokal dari pertanian dan perikanan. Di wilayah itu juga sudah berdiri Koperasi Produksi Bachkuci Inovasi Tani, beranggotakan 20 orang, mayoritas petani padi.
Pengembangan usaha melalui koperasi Bachkuci Inovasi Tani meliputi peningkatan kapasitas produksi gabah, pengembangan usaha benih padi, pembangunan gudang dan lantai jemur gabah, pengembangan unit usaha perdagangan komoditas, perluasan kemitraan dengan Koperasi Jasa Penggilingan Padi yang ada di sekitar Kabupaten Aceh Utara, pengembangan produk beras dalam kemasan, yang akan dituangkan kedalam rencana usaha (business plan) koperasi untuk 5 tahun kedepan.
Sedangkan di lokasi ketiga yakni Jambo Keupok, Aceh Selatan, terpetakan potensi ekonomi lokal berupa nilam atsiri dan sawit. Ada koperasi yang juga telah berkembang yakni Koperasi Produsen Nilam Aceh Selatan (Kinas) yang memproduksi Minyak Nilam Atsiri bersertifikat organik dan mempunya anggota 90 orang. Kinas juga merupakan anggota dari Koperasi Sekunder Pachouli Aromatic Coop (PAC).
“Kita akan dorong pengolahan minyak nilam atsiri berkualitas ekspor, pengelolaan produk turunan minyak nilam menjadi bahan campuran pembuatan kosmetik dan farmasi yang dimitrakan dengan BUMN dan usaha besar dan penguatan koperasi nilam,” katanya.
Selain itu juga mendorong kolaborasi dengan Koperasi Inovac melalui Koperasi Sekunder Patchouli Aromatic Coop di Banda Aceh, yang akan menjadi calon pengelola Rumah Produksi Bersama Tahun 2024. “Kami menugaskan tenaga pendamping melalui program koperasi modern kepada Kinas untuk pemasaran ekspor, serta penerapan model bisnis korporasi petani melalui wadah koperasi” katanya.
Ia mengatakan, berdasarkan hasil identifikasi pihaknya akan mendampingi dari sisi tata kelola dan kelembagaan koperasi untuk peningkatan jumlah anggota dan manajemen koperasi yang semakin profesional; pembuatan rencana bisnis (business plan) beserta analisa usaha koperasi; membuka akses pasar dan kemitraan usaha agar koperasi dapat memperluas akses pemasaran. Kemudian mendampingi Penataan Laporan Keuangan Koperasi agar koperasi mampu mengakses berbagai sumber permodalan (LPDB-Koperasi, KUR Klaster-Anggota Koperasi).
“Selain itu, dilakukan inventarisasi koperasi untuk diikutsertakan sebagai peserta program SOLUSI (Solar Untuk Koperasi) Nelayan,” katanya.
KemenKopUKM juga melaksanakan fasilitasi dan layanan pemberian Nomor Induk Berusaha (NIB) kepada Korban/Ahli Waris yang merupakan UMK dan akses pembiayaan/permodalan Kredit Usaha Rakyat (KUR), khususnya bagi korban/ahli waris yang mengajukan permohonan permodalan.
Menteri Teten menambahkan hal yang membedakan bantuan yang diberikan kepada korban pelanggaran HAM berat di Pidie dengan bantuan untuk UMKM umumnya terletak pada bantuannya yang sifatnya langsung seperti yang diberikan Kemensos, Kementerian PUPR, dan Kemenkes.
“Kami yang diberi tugas untuk pengembangan kegiatan ekonomi di kawasannya, bukan hanya langsung ke korban, agar ini bisa berdampak jangka panjang, termasuk juga yang kita perlukan sebenarnya selain korban, adalah memulihkan memori kolektif akibat pelanggaran HAM berat yang melekat di masyarakat, sehingga untuk menghilangkan memori kolektif itu kita kan harus membangun memori positif, penilaian positif dari masyarakat yaitu saya kira dengan membangun kesejahteraan pada masyarakat,” katanya.
(Red)