Beranda / JP News / Nilai Denda Yustisi Yang Diterima Pemprop (DKI) Jakarta Senilai Rp. 772 Juta

Nilai Denda Yustisi Yang Diterima Pemprop (DKI) Jakarta Senilai Rp. 772 Juta

Share:
Nilai Denda Yustisi Yang Diterima Pemprop (DKI) Jakarta Senilai Rp. 772 Juta

JEJAKPROFIL.COM – JAKARTA, Operasi Yustisi pendisiplinan protokol kesehatan mencegah virus korona (covid-19) terus dilakukan. Operasi telah berlangsung 46 hari sejak Senin, 14 September 2020 hingga Kamis, 29 Oktober 2020.

“Nilai denda terkumpul sebesar Rp. 772.815.250,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis, 29 Oktober 2020.

Nila denda itu di dapati dari 2.614 orang. Sementara itu, masyarakat yang dikenakan sanksi kerja sosial sebanyak 62.201 orang. Kemudian sanksi teguran tertulis 60.730 orang dan teguran lisan sebanyak 97.847 orang.

“Sanksi sosial ini menyapu, pungut sampah, dan mengucapkan Pancasila,” ujar Yusri.

Pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan, seperti tidak menggunakan masker, tidak menjaga jarak, hingga melanggar pembatasan 50 persen jumlah pengunjung restoran.

“Sebanyak 599 restoran kita tutup sementara,” ucap Yusri.

Petugas juga menyegel 172 perkantoran. Yusri tidak menyebut alasan penutupan kantor tersebut. Kantor bisa ditutup bila menemukan pegawai yang positif covid-19 atau melanggar protokol kesehatan.

Pengenaan sanksi ini mengacu Peraturan Gubernur Nomor 79 tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya dan Pengendalian Covid-19. Penindakan dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), polisi dalam hal ini hanya mendampingi dan memantau penerapan protokol kesehatan yang sudah di tentukan. (Red/Ahmad)

Lihat Juga

BPN Kota Palangka Raya Kementerian ATR BPN

BPN Palangka Raya Serahkan Sertifikat Rumah Ibadah Gratis Tanpa Biaya

Palangka Raya, Jejakprofil.com – Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Palangkaraya menyerahkan sertifikat rumah ibadah secara …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *