Beranda / JP News / Alfian S.H Selaku Kuasa Hukum Terdakwa Sdr. Michale William Ramschie Mengatakan Untuk Sidang Perdana Ini Kasus Yang Ditudukan Pasal 45 Tentang Kekerasan Psikis.

Alfian S.H Selaku Kuasa Hukum Terdakwa Sdr. Michale William Ramschie Mengatakan Untuk Sidang Perdana Ini Kasus Yang Ditudukan Pasal 45 Tentang Kekerasan Psikis.

Share:
Alfian S.H Selaku Kuasa Hukum Terdakwa Sdr. Michale William Ramschie Mengatakan Untuk Sidang Perdana Ini Kasus Yang Ditudukan Pasal 45 Tentang Kekerasan Psikis.

JEJAKPROFIL.COM – BALI, Sidang Perdana pembacaan gugatan dan saksi korban mengenai Undang-undang nomor.23 tahun 2014 tentang penghapusan KDRT. P21 atas laporan kepolisian nomor: LP/71/II/2020/Bali/SPKT di pengadilan negeri Denpasar, Bali.

Alvian S.H selaku kuasa hukum terdakwa Sdr. Michael William Ramschie mengatakan untuk sidang perdana ini kasus yang dituduhkan pasal 45 tentang kekerasan fikis.

“Sidang perdana kasus yang dituduhkan pasal 45 mengenai fikis, untuk tidak adanya penahanan terhadap terdakwa mungkin ada penangguhan”, dalih Alvian S.H kepada awak media saat diwawancarai setelah selesai persidangan Pengadilan negeri Denpasar.selasa(27/10/2020).

Menurut dia ( Alvian.red) sangkaan pasal 45 UU nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan KDRT itu sangat terlalu jauh.

“Padahal diperadilan agama sudah memutus bahwa tidak ada hak Asuh anak ditetapkan diserahkan ke ibu nya”, jelas, Alvian S.H.

Ditempat terpisah Kalpin Sitepu S.H, mengutarakan bahwa dirinya dalam mendampingi pelapor atau korban ini saat kasus tersebut sudah dilimpahkan ke pengadilan negeri Denpasar, ulasnya.

” Saya dampingi korban dalam kasus ini sudah pelimpahan ke pengadilan negeri dan menurut JPU pengadilan negeri Denpasar terdakwa tidak di lakukan penahanan karena akan ada mediasi” terang, Kalpin.

Sebagai kuasa hukum korban kalau dibilang kecewa sangat kecewa tidak ada penahanan terhadap terdakwa tapi kembali lagi itu mutlak keputusan pihak kejaksaan, curhat Kalpin Sitepu S.H.

“Makanya di sidang pengadilan kita kuatkan dengan bukti-bukti yang ada, dan sebenarnya bukan sudah P21 saja wajib diadakan penahanan harusnya disaat diadakan BAP sudah diadakan penahanan”, ungkap, Kalpin Sitepu S.H.

Lanjut dia Kalpin Sitepu S.H, nanti akan ada saksi yang kebetulan orang tersebut pembantunya yang mengetahui kejadian tersebut berharap menjadi pertimbangan untuk hakim untuk dilakukan penahanan terhadap terdakwa. (BS)

Lihat Juga

BPN Kota Palangka Raya Kementerian ATR BPN

BPN Palangka Raya Serahkan Sertifikat Rumah Ibadah Gratis Tanpa Biaya

Palangka Raya, Jejakprofil.com – Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Palangkaraya menyerahkan sertifikat rumah ibadah secara …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *