Tiga Pilar Kecamatan Kembangan Jakarta Barat Terus Lakukan Kedisplinan Prokes Covid-19
JEJAKPROFIL.COM – JAKARTA, Sebanyak (16) enam belas orang terjaring oprasi yustisi oleh petugas gabungan tiga piliar kecamatan kembangan Jakarta Barat. Tepatnya pasar meruya, Kembangan Jakarta Barat. Minggu (25/10/2020)
Ke (16) enam belas pelanggar tersebut kedapatan tak mengenakan masker saat beraktivitas. Akibatnya mereka dikenakan sanksi sosial berupa membersihkan fasilitas umum.
“Sesuai Instruksi Presiden sebelumnya, operasi kami gelar untuk mendisiplinkan masyarakat yang belum menerapkan pencegahan COVID-19,” ujar Kapolsek Kembangan Jakarta Barat, Kompol Imam Irawan.
Tiga Pilar Kecamtan Jakarta Barat Beri sangsi Kepada Pelanggar Prokes
Imam menjelaskan, operasi dilakukan dengan tim gabungan. Memang masih banyak masyarakat yang kedapatan tidak melakukan protokol kesehatab atau pencegahan COVID-19.
Pihaknya menyimpulkan bahwa sampai saat ini masyarakat masih perlu diingatkan untuk menggunakan masker.
“Secara umum tingkat kesadaran masyarakat dalam menggunakan masker masih sangat perlu di ingatkan pendisiplinan,” imbuhnya. (Ahmad)